Polisi gerebek dua tempat judi ketangkasan
A
A
A
Sindonews.com - Dua tempat perjudian yang beroperasi di Mal Bandung yakni Pisset Mall dan Lucky Square digerebek polisi.
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 53 orang pemain dan juga pegawai. Selain itu sebanyak 194 alat judi ketangkasan disita.
Menurut informasi di lapangan, razia digelar pukul 16.30 WIB, Jumat 17 Februari dipimpin Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijanarko dan Kanit Jatanras AKP Supriyono.
Pertama polisi mendatangi Octozone di Lantai 1 Pisset Mall, Jalan Pelajar Pejuang No. 119 Bandung. Di lokasi itu, polisi menyegel dan menyita mesin judi ketangkasan yang diduga milik Dedi Zein. Sedikitnya 50 unit mesin judi ketangkasan, 40 lembar kupon, dan uang koin 1.747 keping disita.
HE sebagai penanggung jawab tempat serta 10 karyawan dan sembilan orang pemain yang berada di lokasi dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Tempat kedua yakni Starzone Alcatraz di Lucky Square, Jalan Terusan Jakarta. Kali ini, penggerebekan melibatkan Tim Gabungan dari Polda Jabar dan Polrestabes Bandung.
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Slamet Riyanto dan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Abdul Rakhman Baso turut turun dalam penggerebekan. Di tempat tersebut polisi menyita 145 mesin judi ketangkasan, 10 karyawan dan 24 pemain.
Ketika dikonfirmasi Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Slamet Riyanto membenarkan adanya penggerebakan dan penyegelan dua lokasi tersebut.
"Tadi sore dilakukan (penggerebekan) di dua tempat berbeda. Diduga ada permainan ditempat itu. Judi atau tidaknya, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Slamet, di Mapolrestabes Bandung, Jumat malam.(lin)
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 53 orang pemain dan juga pegawai. Selain itu sebanyak 194 alat judi ketangkasan disita.
Menurut informasi di lapangan, razia digelar pukul 16.30 WIB, Jumat 17 Februari dipimpin Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijanarko dan Kanit Jatanras AKP Supriyono.
Pertama polisi mendatangi Octozone di Lantai 1 Pisset Mall, Jalan Pelajar Pejuang No. 119 Bandung. Di lokasi itu, polisi menyegel dan menyita mesin judi ketangkasan yang diduga milik Dedi Zein. Sedikitnya 50 unit mesin judi ketangkasan, 40 lembar kupon, dan uang koin 1.747 keping disita.
HE sebagai penanggung jawab tempat serta 10 karyawan dan sembilan orang pemain yang berada di lokasi dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Tempat kedua yakni Starzone Alcatraz di Lucky Square, Jalan Terusan Jakarta. Kali ini, penggerebekan melibatkan Tim Gabungan dari Polda Jabar dan Polrestabes Bandung.
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Slamet Riyanto dan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Abdul Rakhman Baso turut turun dalam penggerebekan. Di tempat tersebut polisi menyita 145 mesin judi ketangkasan, 10 karyawan dan 24 pemain.
Ketika dikonfirmasi Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Slamet Riyanto membenarkan adanya penggerebakan dan penyegelan dua lokasi tersebut.
"Tadi sore dilakukan (penggerebekan) di dua tempat berbeda. Diduga ada permainan ditempat itu. Judi atau tidaknya, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Slamet, di Mapolrestabes Bandung, Jumat malam.(lin)
()