Perusak kantor Kemendagri tak ditahan

Jum'at, 17 Februari 2012 - 18:46 WIB
Perusak kantor Kemendagri...
Perusak kantor Kemendagri tak ditahan
A A A
Sindonews.com - Meski dijerat pasal 170 dan 406 terkait perusakan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilakukan massa Front Pembela Islam (FPI), Penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan para tersangka.

"Penyidik tidak menahan yang bersangkutan, karena yakin mereka kooperatif, dan mereka lancar melaporkan, tidak pernah absen," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menjelaskan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/2/2012).

Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terkait tindak perusakan kantor Kemendagri, polisi menetapkan tiga dari enam orang simpatisan FPI tersebut sebagai tersangka.

Hingga saat ini polisi telah berhasil mengumpulkan kesaksian dari ketiga tersangka yaitu F, warga Kampung Melayu, MSY (27) warga Kebon Jeruk, MS (30) tahun warga Petamburan Kebon Jeruk.

Selain itu polisi juga masih mengamankan alat bukti yang terdiri dari berkas nama kantor Kemendagri, 18 huruf yang rusak, lampu sorot yang pecah, beberapa bongkah batu, batangan besi dan sebuah rekaman video dari Kemendagri.

Sebelumnya. Kemendagri melaporkan kasus perusakan yang dilakukan massa FPI ke Polda Metro Jaya. Massa merusak kantor saat unjuk rasa terkait Perda Miras.(azh)
()
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
9 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
9 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
10 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
11 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
11 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
11 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved