Napi pembunuh TNI ditangkap di Kaltim

Rabu, 15 Februari 2012 - 09:14 WIB
Napi pembunuh TNI ditangkap di Kaltim
Napi pembunuh TNI ditangkap di Kaltim
A A A
Sindonews.com - Andi Dedi, narapidana Lembaga Pemasyarakatan Watampone yang kabur dari tahanan pada Desember 2011, berhasil ditangkap di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Dia ditangkap Kepolisian Daerah Kaltim pada Kamis (2/2) dan dibawa kembali ke Lapas Watampone Jumat (10/2). Informasi penangkapan tahanan yang menjadi buron ini disampaikan Kepala Lapas Watampone, Suprapto, di Watampone kemarin.

"Selama yang bersangkutan kabur dari lapas, kami melakukan koordinasi dengan polisi di Kaltim sehingga berhasil ditangkap kembali," ujar dia.

Andi Dedi menghuni lapas karena terlibat kasus pembunuhan terhadap salah seorang anggota TNI pada 2010 lalu di Kecamatan Mare, Kabupaten Bone. Suprapto mengatakan, Andi Dedi melarikan diri dari lapas sekitar tiga bulan lalu. Dia berhasil kabur setelah mengelabui petugas lapas yang menjaganya saat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru, Watampone.

Andi Dedi dirawat di RSUD karena mengaku mengalami sakit. Selama menjalani perawatan, dia dijaga petugas lapas namun berhasil kabur. Informasi yang diperoleh, polisi berhasil mendeteksi keberadaan Andi Dedi di Kabupaten Berau.

Dia dibekuk di Kota Tanjung Redep, Kabupaten Berau, Kaltim atas bantuan kepolisian setempat. Penangkapan ini atas koordinasi pihak Lapas Watampone dengan aparat kepolisian di seluruh Indonesia.

Suprapto mengatakan, pada awal Februari 2012 dia memperoleh informasi terpidana tersebut melarikan diri ke Palu Sulawesi Tengah. Informasi lain menyebutkan dia lari ke Kaltim. "Kami menjemputnya pada 10 Feruari dan kini telah ditahan kembali di lapas," ujar Suprapto.

Andi Dedi mendekam di penjara setelah divonis penjara selama sembilan tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Watampone dalam kasus pembunuhan anggota TNI. Setelah menjalani hukuman selama satu tahun delapan bulan, dia berhasil kabur.

Akibat perbuatannya yang melarikan diri dari tahanan, pihak Lapas akan menambah penahanannya satu tahun di luar masa tiga bulan saat dia melarikan diri. Dengan demikian, hukuman A Dedi bertambah menjadi 10 tahun.

"Hukumannya jelas bertambah karena dia melakukan pelanggaran dengan kabur dari lapas," tandas Suprapto. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4192 seconds (0.1#10.140)