Adik Nasruddin sayangkan putusan MA
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Mantan jaksa itu tetap divonis bersalah atas pembunuhan berencana terhadap mantan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen, dengan masa hukuman 18 tahun.
Namun, putusan tersebut disayangkan oleh keluarga Nasruddin. Menurut Andi Syamsuddin, adik Nasruddin, semestinya mantan Ketua KPK itu dibebaskan. Hanya saja, jangankan dibebaskan, PK yang diajukan saja ditolak.
"Saya belum bisa mengomentari keputusan penolakan (PK) itu lebih jauh karena saya belum melihat dasar pertimbangannya. Mungkin ada dasar pertimbangannya. Naluri saya sebelumnya, Antasari bebas," kata Syamsuddin di Makassar tadi malam.
Menurut Syamsuddin, dari awal pihak keluarga Nasruddin selalu mengatakan kalau Antasari bersalah maka dihukum, tapi jika tidak maka harus bebaskan. Saat ditanyakan mengenai sikapnya yang “seolah” berbalik membela Antasari beberapa waktu belakangan ini, dia mengatakan bahwa kasus pembunuhan kakaknya yang kemudian diarahkan kepada Antasari penuh rekayasa.
"Saya sudah berikan kesaksian di pengadilan PK,tapi apakah itu dapat tanggapan? Banyak tokoh yang sudah memberikan pendapat, tapi apakah itu didengar? Jadi sekarang apa pun yang menjadi kebenaran menurut penentu kebijakan itu," kata Syamsuddin.
Saat ditanya mengenai kekecewaan pihaknya atas penolakan PK Antasari, Syamsuddin tidak menjawab secara tegas.
"Bukan persoalan kecewa dan tidak kecewa. Kita mengalami masalah keluarga yang hancur total. Yah, kita kembalikan hukum pada rule-nya. Kalau PK ditolak, kita kembalikan kepada Tuhan. Ketika hukum formal tidak bisa adil, nanti Tuhan yang menentukan," kata Syamsuddin. (san)
Mantan jaksa itu tetap divonis bersalah atas pembunuhan berencana terhadap mantan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen, dengan masa hukuman 18 tahun.
Namun, putusan tersebut disayangkan oleh keluarga Nasruddin. Menurut Andi Syamsuddin, adik Nasruddin, semestinya mantan Ketua KPK itu dibebaskan. Hanya saja, jangankan dibebaskan, PK yang diajukan saja ditolak.
"Saya belum bisa mengomentari keputusan penolakan (PK) itu lebih jauh karena saya belum melihat dasar pertimbangannya. Mungkin ada dasar pertimbangannya. Naluri saya sebelumnya, Antasari bebas," kata Syamsuddin di Makassar tadi malam.
Menurut Syamsuddin, dari awal pihak keluarga Nasruddin selalu mengatakan kalau Antasari bersalah maka dihukum, tapi jika tidak maka harus bebaskan. Saat ditanyakan mengenai sikapnya yang “seolah” berbalik membela Antasari beberapa waktu belakangan ini, dia mengatakan bahwa kasus pembunuhan kakaknya yang kemudian diarahkan kepada Antasari penuh rekayasa.
"Saya sudah berikan kesaksian di pengadilan PK,tapi apakah itu dapat tanggapan? Banyak tokoh yang sudah memberikan pendapat, tapi apakah itu didengar? Jadi sekarang apa pun yang menjadi kebenaran menurut penentu kebijakan itu," kata Syamsuddin.
Saat ditanya mengenai kekecewaan pihaknya atas penolakan PK Antasari, Syamsuddin tidak menjawab secara tegas.
"Bukan persoalan kecewa dan tidak kecewa. Kita mengalami masalah keluarga yang hancur total. Yah, kita kembalikan hukum pada rule-nya. Kalau PK ditolak, kita kembalikan kepada Tuhan. Ketika hukum formal tidak bisa adil, nanti Tuhan yang menentukan," kata Syamsuddin. (san)
()