Santunan Jasa Raharja sangat minim

Senin, 13 Februari 2012 - 17:21 WIB
Santunan Jasa Raharja...
Santunan Jasa Raharja sangat minim
A A A
Sindonews.com - Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp25 juta untuk korban meninggal dan Rp10 juta untuk korban luka yang dirawat di RS PMI Bogor. Bantuan tersebut diberikan sesuai UU No 33 tentang perlindungan penumpang umum.

"Untuk korban luka kami hanya memberikan sebesar Rp10 juta, dan jika biaya melebihi angka tersebut kami persilakan keluarga yang menanggungnya," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Diding Anwar saat mengunjungi korban kecelakaan Bus Kurnia Bakti yang dirawat di ruang Dahlia, RS PMI Bogor, Senin (13/2/2012).

Sementara itu, Tono salah satu keluarga korban mengaku, bantuan Rp10 juta untuk biaya perawatan sangat minim. Karena selama ini keluarganya sudah habis Rp5 juta untuk operasional selama di rumah sakit.

"Kami hanya bisa pasrah, kami tidak punya apa-apa lagi," kata Tono.

Tidak hanya Tono, keluarga korban lain mengaku senasib. Dirinya dan keluarga sudah tidak memiliki apa-apa lagi. "Buat ongkos ke RS saja sudah enggak ada pak," keluh Icah.

Seperti diketahui, kecelakaan maut terjadi di jalur Puncak, Cisarua, Bogor, yakni bus Karunia Bakti yang diduga rem blong. Akibatnya bus jurusan Garut-Jakarta ini menyeruduk pengendara motor, dan mobil, bahkan lapak pedagang.

Peristiwa kecelakaan ini terjadi di sekitar tikungan dekat Pasar Cisarua Puncak, Jumat 10 Januari 2012 malam. Banyaknya korban jiwa membuat Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Polres Bogor melakukan penyelidikan petugas.

Dalam penyelidikan itu, diketahui sebab kecelakaan maut terjadi karena kelalaian manusia atau human error dan minimnya rambu lalu-lintas, jalan berliku dan curam, serta banyaknya penghalang pemandangan pengemudi seperti reklame dan pohon di sepanjang jalur puncak. (wbs)
()
Berita Terkini
Pramono Tegaskan Tak...
Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap
17 menit yang lalu
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
1 jam yang lalu
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
3 jam yang lalu
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
4 jam yang lalu
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
13 jam yang lalu
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
13 jam yang lalu
Infografis
Daftar Barang dan Jasa...
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved