Foke tempuh langkah hukum lebih tinggi

Senin, 13 Februari 2012 - 16:35 WIB
Foke tempuh langkah...
Foke tempuh langkah hukum lebih tinggi
A A A
Sindonews.com - Menyusul kekalahan dalam proses banding kasus sengketa lahan atas PT Copylas Indonesia di Pengadian Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Gubernur DKI Jakarta Fauzy Bowo menyatakan akan menempuh langkah hukum lebih tinggi.

Dalam waktu dekat Pemprov DKI Jakarta akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait Putusan PTTUN tertanggal 19 Januari 2012 bernomor 217/B/2011/PT.TUN JKT yang memenangkan pengembang itu.

"Kami akan tingkatkan langkah hukum lebih tinggi," ujar pria yang akrab disapa Foke usai rapat pimpinan di gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/2/2012).

Selain itu, Foke juga akan menyerahkan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya ada dugaan permainan dalam perizinan. "Pihak terkait akan kami laporkan ke KPK. Sebab, perusahaan tersebut tidak memiliki izin," kata Foke.

Menurut Foke, proses konsinyasi pembebasan lahan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, merupakan bukti bahwa lahan tersebut bersengketa. Jika lahan tidak bersengketa maka Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bisa langsung membayarkan uang ganti rugi tanpa harus konsinyasi.

Penyerahan dana konsinyasi dari Kementerian PU sebelum proses banding di PTTUN selesai menurut Foke tidak sesuai aturan yang ada. "Seharusnya konsinyasi itu diserahkan jika sudah ada keputusan final," tambahnya.(lin)
()
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4857 seconds (0.1#10.24)