Polri: Ada korupsi di proyek Jembatan Kukar
A
A
A
Sindonews.com - Mabes Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek jembatan Tenggarong di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Jembatan sepanjang 710 meter itu ambruk pada 26 November 2011.
"Saya kira unsur korupsi sudah jelas, unsur merugikan negara. Saya kira itu masalah yang terkait dengan policy atau kebijakan, itu adalah ranah politik," ujar Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Sutarman di sela rapat kerja dengan Komisi V DPR, Jakarta, Rabu (8/2/2012).
Sutarman menjelaskan, Polri saat ini masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek jembatan tersebut. "Kita tidak serta merta menuduh itu. Kita lihat kesalahannya ada dimana. Dari kesalahan perencanaan itu, kita lihat kesalahannya seperti apa," sambungnya.
Dia menambahkan dugaan korupsi terjadi pada pembeliaan bahan proyek. "Ini adalah ranah pemilihan barang. Kalau misalnya dalam kesepakatan disepakati barang A, tapi digunakannya C, itu yang harus kita lakukan penyelidikan," imbuh dia.
Kendati begitu, Polri lanjut Sutarman masih melakukan pengembangan penyelidikan. Bila ditemukan bukti dugaan pelanggaran, Polri akan menentukan tahapan hukum lanjutan.
"Tergantung perkembangan penyelidikan. Kalau nanti kita akan memperoleh bukti yang cukup, mulai dari aspek perencanaan, pembangunan pada tahun 1995, kemudian aspek perawatannya, aspek pengoperasional dan seluruhnya. Ini bagian informasi yang kita gunakan untuk pintu masuk terhadap penyidikan yang kita lakukan, hingga kita menetapkan 3 orang tersangka tadi," katanya.
Pada 31 Desember 2011, Polda Kaltim menetapkan tiga tersangka dalam kasus ambruknya jembatan Tenggarong. Ketiga tersangka adalah YS, pejabat Dinas Pekerjaan Umum, ST pejabat pelaksana teknis, dan MSF dari PT Bukaka. Selain menetapkan tiga tersangka, Polda Kaltim juga memeriksa 57 saksi termasuk saksi ahli.
"Saya kira unsur korupsi sudah jelas, unsur merugikan negara. Saya kira itu masalah yang terkait dengan policy atau kebijakan, itu adalah ranah politik," ujar Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Sutarman di sela rapat kerja dengan Komisi V DPR, Jakarta, Rabu (8/2/2012).
Sutarman menjelaskan, Polri saat ini masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek jembatan tersebut. "Kita tidak serta merta menuduh itu. Kita lihat kesalahannya ada dimana. Dari kesalahan perencanaan itu, kita lihat kesalahannya seperti apa," sambungnya.
Dia menambahkan dugaan korupsi terjadi pada pembeliaan bahan proyek. "Ini adalah ranah pemilihan barang. Kalau misalnya dalam kesepakatan disepakati barang A, tapi digunakannya C, itu yang harus kita lakukan penyelidikan," imbuh dia.
Kendati begitu, Polri lanjut Sutarman masih melakukan pengembangan penyelidikan. Bila ditemukan bukti dugaan pelanggaran, Polri akan menentukan tahapan hukum lanjutan.
"Tergantung perkembangan penyelidikan. Kalau nanti kita akan memperoleh bukti yang cukup, mulai dari aspek perencanaan, pembangunan pada tahun 1995, kemudian aspek perawatannya, aspek pengoperasional dan seluruhnya. Ini bagian informasi yang kita gunakan untuk pintu masuk terhadap penyidikan yang kita lakukan, hingga kita menetapkan 3 orang tersangka tadi," katanya.
Pada 31 Desember 2011, Polda Kaltim menetapkan tiga tersangka dalam kasus ambruknya jembatan Tenggarong. Ketiga tersangka adalah YS, pejabat Dinas Pekerjaan Umum, ST pejabat pelaksana teknis, dan MSF dari PT Bukaka. Selain menetapkan tiga tersangka, Polda Kaltim juga memeriksa 57 saksi termasuk saksi ahli.
()