Sabu-sabu hilang saat persidangan

Rabu, 08 Februari 2012 - 09:34 WIB
Sabu-sabu hilang saat persidangan
Sabu-sabu hilang saat persidangan
A A A
Sindonews.com – Suasana ruang persidangan yang dipimpin majelis hakim Marlianis di Pengadilan Negeri (PN) Medan mendadak heboh lantaran 0,1 gram sabu-sabu yang dijadikan barang bukti hilang.

Padahal, dalam sidang sebelumnya barang bukti itu pernah diajukan ke majelis hakim. Sabu-sabu itu sebelumnya dijadikan barang bukti perkara yang sama,namun berkas terpisah (tiga terdakwa dua berkas). Salah satu terdakwanya bernama Oki Parasian.

Hingga kemarin belum diketahui pasti penyebab dan dimana hilangnya barang bukti itu. Hanya, sidang perkara ini sempat pindah dari Ruang Cakra VI ke Ruang Kartika.

Saat sidang kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teddy terlihat gugup dan pucat pasi kala mencari barang bukti tersebut di tasnya.Niatnya semula memperlihatkan barang bukti tersebut ke majelis hakim urung dilakukan. Meski demikian, sidang tetap dilanjutkan tanpa barang bukti.

“Inilah susahnya sidang split (berkas terpisah).Aku juga tidak tahu bagaimana ini,” kata Teddy seusai sidang di Ruang Kartika PN Medan.

Dia juga mengelak ketika ditanya nama terdakwa tersebut. Teddy memohon untuk tidak memberitakan kejadian ini.“Tolonglah jangan dibuat. Macam enggak kedan (kawan) aja kita,” ujarnya kepada wartawan.

Humas PN Medan Achmad Guntur mengatakan, barang bukti tersebut merupakan tanggung jawab JPU dan harus ditunjukkan dalam persidangan.“ Jaksa yang memegang barang bukti.Itu harus dilihatkan dalam persidangan.Tanya saja sama jaksa,”ucap Guntur.

Sementara itu, sekitar setengah jam setelah sidang berakhir, saat dihubungi wartawan melalui telepon selularnya, Teddy mengaku barang bukti sabu-sabu itu sudah ditemukan di dekat meja hakim. (wbs)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7635 seconds (0.1#10.140)