Pemkab Sukoharjo hapus SKTM
A
A
A
Sindonews.com – Pemkab Sukoharjo mulai Jumat (10/2) menghapus surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk pelayanan kesehatan. Saat ini peraturan bupati (perbup) penghapusan SKTM tersebut sudah disusun dan ditandatangani bupati.
“Perbup penghapusan SKTM untuk layanan kesehatan sudah disusun. Setelah selesai, segera saya tanda tangani dan efektif berlaku mulai 10 Februari 2012,”kata Bupati SukoharjoWardoyoWijaya kemarin.
Wardoyo menjelaskan, dengan diberlakukannya perbup tersebut, secara otomatis pasien baru tidak bisa lagi menggunakan SKTM saat berobat di RSUD maupun Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK). Meski begitu,pasien lama yang menggunakan SKTM dan belum sembuh hingga Jumat (10/2), penggunaan SKTM masih diperbolehkan hingga sembuh.
Dengan adanya perbup ini, Pemkab Sukoharjo akan melakukan sosialisasi ke kecamatan serta kelurahan dan desa. Dengan berlakunya perbup,secara otomatis pemerintah desa maupun kelurahan tidak boleh lagi menerbitkan SKTM untuk pelayanan kesehatan.
“Mulai 10 Februari, kepala desa maupun lurah tidak boleh lagi mengeluarkan SKTM untuk warga,” ujar Wardoyo. Di sisi lain,RSUD dan DKK diminta tidak lagi melayani pasien yang menggunakan SKTM per 10 Februari nanti.
Dengan pemberlakuan perbup ini, proses administrasi untuk pelayanan kesehatan warga miskin bisa diarahkan menggunakan layanan Jamkesmas. Pemberlakuan perbup tersebut didasari oleh hasil validasi warga miskin (gakin) beberapa waktu lalu. Dalam validasi tersebut, jumlah gakin baru hanya 174.156.
Jumlah itu turun dibandingkan data sebelumnya yang mencapai 326.473 gakin.“Jumlah gakin hasil validasi di bawah jumlah kuota Jamkesmas. Dengan kata lain,semua gakin di Sukoharjo bisa masuk program Jamkesmas,” ungkap Wardoyo.
Sementara itu,Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo Suryanto menyambut baik kebijakan bupati terkait penghapusan SKTM. Namun politikus PPP tersebut berharap, gakin yang masih tercecer dalam validasi tetap diakomodasi untuk mendapat layanan kesehatan. (wbs)
“Perbup penghapusan SKTM untuk layanan kesehatan sudah disusun. Setelah selesai, segera saya tanda tangani dan efektif berlaku mulai 10 Februari 2012,”kata Bupati SukoharjoWardoyoWijaya kemarin.
Wardoyo menjelaskan, dengan diberlakukannya perbup tersebut, secara otomatis pasien baru tidak bisa lagi menggunakan SKTM saat berobat di RSUD maupun Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK). Meski begitu,pasien lama yang menggunakan SKTM dan belum sembuh hingga Jumat (10/2), penggunaan SKTM masih diperbolehkan hingga sembuh.
Dengan adanya perbup ini, Pemkab Sukoharjo akan melakukan sosialisasi ke kecamatan serta kelurahan dan desa. Dengan berlakunya perbup,secara otomatis pemerintah desa maupun kelurahan tidak boleh lagi menerbitkan SKTM untuk pelayanan kesehatan.
“Mulai 10 Februari, kepala desa maupun lurah tidak boleh lagi mengeluarkan SKTM untuk warga,” ujar Wardoyo. Di sisi lain,RSUD dan DKK diminta tidak lagi melayani pasien yang menggunakan SKTM per 10 Februari nanti.
Dengan pemberlakuan perbup ini, proses administrasi untuk pelayanan kesehatan warga miskin bisa diarahkan menggunakan layanan Jamkesmas. Pemberlakuan perbup tersebut didasari oleh hasil validasi warga miskin (gakin) beberapa waktu lalu. Dalam validasi tersebut, jumlah gakin baru hanya 174.156.
Jumlah itu turun dibandingkan data sebelumnya yang mencapai 326.473 gakin.“Jumlah gakin hasil validasi di bawah jumlah kuota Jamkesmas. Dengan kata lain,semua gakin di Sukoharjo bisa masuk program Jamkesmas,” ungkap Wardoyo.
Sementara itu,Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo Suryanto menyambut baik kebijakan bupati terkait penghapusan SKTM. Namun politikus PPP tersebut berharap, gakin yang masih tercecer dalam validasi tetap diakomodasi untuk mendapat layanan kesehatan. (wbs)
()