Jabatan Obed sebagai bupati harus dikembalikan
A
A
A
Sindonews.com - Pencopotan jabatan Bupati Mamasa Obednego Depparinding oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dianggap keliru. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) sudah memutuskan Obed dibebaskan dari semua tuntutan.
Mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) Oentarto Sindung Mawardi mengatakan, mestinya pemerintah tidak perlu repot mengkaji putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA). Sebab, undang-undang sudah jelas mengatur tentang hal ini.
"Kondisi di Mamasa kan pengadilan tertinggi sudah memutuskan Obed dibebaskan, tapi belum dikembalikan. Harusnya yang paling berwenang segera mengembalikan pejabat-pejabat bermasalah tapi masa tugasnya masih berjalan dan telah dibebaskan oleh putusan pengadilan," papar Oentarto menjelaskan kepada wartawan, Kamis (3/2/2012).
Pemerintah menurut Oentarto harus mengikuti aturan itu dengan mengembalikan jabatan Obednego Depparinding menjadi bupati Mamasa kembali. Rujukan jelas, yakni Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 33 dan 32," ulas mantan caretaker I Gubernur Sulbar ini melalui telepon.
Dia menilai, kasus pemberhentian Obed dari Bupati Mamasa oleh Mendagri cukup unik. Keputusan Mendagri juga dianggap keliru. Bahkan berani berasumsi bahwa kemungkinan merupakan bagian usaha mencapai kepentingan politik dari pejabat tertinggi di Sulbar.
"Obed sekarang dalam keadaan tertekan. Dia perlu melakukan upaya hukum, dalam konteks hukum pemerintahan. Obed pun, sudah layak kembali jadi bupati karena hukumnya begitu," katanya.
Oentarto membantah Obed mangkir dari hukum. Buktinya dia juga diadili bersama 23 mantan anggota DPRD Mamasa lainnya.
Sementara Ketua Lembaga Bantuam Hukum (LBH) Sulbar Abdul Kadir mengatakan, bola panas ada di Kejari sebagai eksekutor yang tidak melaksanakan putusan kasasi MA terdahulu. Sehingga, ada celah hukum yang bisa dilaksanakan untuk membatalkan demi hukum SK Mendagri yang memberhentikan Obednego Depparinding.
Semua putusan pengadilan harus dihormati. Namun perlu dilihat kasusnya dulu. Dalam kasus Obed, putusan kasasi belum dijalankan tapi PK sudah turun. Ini yang jadi persoalan besar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman tidak benar-benar melaksanakan hukum.
"Artinya, Mendagri tidak perlu repot-repot mengkaji PK MA dan Obed harus dikembalikan pada posisinya semula. Sebab, semua produk hukum dibawah PK tidak berlaku lagi. Ini kalau dilihat dari kajian hukum," katanya.(azh)
Mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) Oentarto Sindung Mawardi mengatakan, mestinya pemerintah tidak perlu repot mengkaji putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA). Sebab, undang-undang sudah jelas mengatur tentang hal ini.
"Kondisi di Mamasa kan pengadilan tertinggi sudah memutuskan Obed dibebaskan, tapi belum dikembalikan. Harusnya yang paling berwenang segera mengembalikan pejabat-pejabat bermasalah tapi masa tugasnya masih berjalan dan telah dibebaskan oleh putusan pengadilan," papar Oentarto menjelaskan kepada wartawan, Kamis (3/2/2012).
Pemerintah menurut Oentarto harus mengikuti aturan itu dengan mengembalikan jabatan Obednego Depparinding menjadi bupati Mamasa kembali. Rujukan jelas, yakni Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 33 dan 32," ulas mantan caretaker I Gubernur Sulbar ini melalui telepon.
Dia menilai, kasus pemberhentian Obed dari Bupati Mamasa oleh Mendagri cukup unik. Keputusan Mendagri juga dianggap keliru. Bahkan berani berasumsi bahwa kemungkinan merupakan bagian usaha mencapai kepentingan politik dari pejabat tertinggi di Sulbar.
"Obed sekarang dalam keadaan tertekan. Dia perlu melakukan upaya hukum, dalam konteks hukum pemerintahan. Obed pun, sudah layak kembali jadi bupati karena hukumnya begitu," katanya.
Oentarto membantah Obed mangkir dari hukum. Buktinya dia juga diadili bersama 23 mantan anggota DPRD Mamasa lainnya.
Sementara Ketua Lembaga Bantuam Hukum (LBH) Sulbar Abdul Kadir mengatakan, bola panas ada di Kejari sebagai eksekutor yang tidak melaksanakan putusan kasasi MA terdahulu. Sehingga, ada celah hukum yang bisa dilaksanakan untuk membatalkan demi hukum SK Mendagri yang memberhentikan Obednego Depparinding.
Semua putusan pengadilan harus dihormati. Namun perlu dilihat kasusnya dulu. Dalam kasus Obed, putusan kasasi belum dijalankan tapi PK sudah turun. Ini yang jadi persoalan besar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman tidak benar-benar melaksanakan hukum.
"Artinya, Mendagri tidak perlu repot-repot mengkaji PK MA dan Obed harus dikembalikan pada posisinya semula. Sebab, semua produk hukum dibawah PK tidak berlaku lagi. Ini kalau dilihat dari kajian hukum," katanya.(azh)
()