Dukun santet cabuli dua ABG berkali-kali

Kamis, 02 Februari 2012 - 15:53 WIB
Dukun santet cabuli dua ABG berkali-kali
Dukun santet cabuli dua ABG berkali-kali
A A A
Sindonews.com - Nasuka (54), seorang pria yang mengaku sebagai paranormal di Cirebon mencabuli dua ABG di Cirebon, sebut saja Mawar (16) dan Melati (13), bukan nama sebenarnya. Perbuatan bejat itu sudah dilakukan pada masing-masing korban sebanyak tujuh kali. Kedua korban sempat bungkam karena diancam akan disantet dan dibunuh oleh pelaku.

Peristiwa berawal ketika Nasuka yang mengaku sebagai paranormal mengaku mampu bisa mencarikan jodoh bagi kedua ABG tersebut. Pelaku juga mengaku dapat melancarkan rejeki bagi keduanya.

Namun, kemampuannya tersebut hanya dapat tersalurkan melalui ritual yang harus dilakukan oleh masing-masing gadis itu sendiri. Mendapat tawaran yang menggiurkan tersebut, kedua ABG ini pun tertarik.

Melihat korbannya mulai terpedaya, pelaku langsung melancarkan tipu muslihatnya. Pelaku mulai melakukan ritual dengan Melati dan Mawar secara bergantian.

"Saya memang punya kemampuan itu, tapi bagi yang yakin. Adapun, perbuatan itu saya lakukan karena tertarik juga dengan mereka," ujar Nasuka saat dimintai keterangan penyidik di Mapolres Cirebon, Kamis (2/2/2012).

Namun, ritual yang dilakukan ternyata hanyalah tipu muslihat pelaku untuk melakukan aksi bejatnya kepada kedua korban. Bahkan, perbuatan amoral tersebut dilakukan hingga beberapa kali begitu melihat kedua korbannya menuruti hawa nafsunya.

Sementara itu, kedua korban mengaku terpaksa mengikuti kemauan nafsu bejat pelaku karena mereka diancam akan disantet dan dibunuh. Karena takut, kedua gadis kencur ini selalu menahan tidak bercerita kepada siapapun.

"Kami takut karena dia mengancam akan menyantet dan membunuh kami," kata Mawar.

Setelah sekian lama memendam rahasia tersebut, keduanya akhirnya merasa tidak tahan dan menceritakan kepada orang tua masing-masing.

Mendengar pengakuan itu, sontak orang tua kedua korban terpukul dan langsung melaporkan Nasuka ke polisi karena tidak terima dengan tindakan pelaku. Terlebih pelaku melakukan itu hingga tujuh kali.

"Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya karena dia sudah menghancurkan masa depan anak saya," kata orangtua Mawar.

Kapolres Cirebon, Ajun Komisaris Besar Polisi Hero Henrianto Bachtiar mengatakan pihaknya sudah mengamankan tersangka. "Pelaku kami jerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimum 3 tahun dan maksimal 15 tahun," tandas Kapolres. (wbs)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6841 seconds (0.1#10.140)