Kisah 3 Robin Hood dari Yogyakarta

Kamis, 02 Februari 2012 - 11:44 WIB
Kisah 3 Robin Hood dari...
Kisah 3 Robin Hood dari Yogyakarta
A A A
Sindonews.com – Perbuatan yang dilakukan Eky (21), Agung (18), dan Tri (20), remaja asal Minggiran, Suryodiningratan, Mantrijeron, Yogyakarta, cukup unik dan menggelitik.

Seusai melakukan pencurian, mereka nekat membagi-bagi uang kepada rakyat miskin seperti pengemis, tukang becak, tukang parkir, dan para tetangga yang dianggap tidak mampu. Bahkan, uang hasil kejahatan itu disumbangkan ke beberapa masjid yang ada di sekitar tempat tinggal mereka.

Pencurian itu dilakukan pada Senin 30 Januari lalu di salah satu toko tas milik tetangganya sendiri, Rismilana Wijayanti. Saat ketiganya masuk ke toko tas milik tetangganya kurang lebih pukul 09.00 WIB, korban terlihat sedang tertidur pulas.

Saat itulah, mereka mengambil dompet yang berada di dekat korban. Dalam dompet yang diambil ketiga remaja itu, terdapat uang tunai Rp2 juta dan uang USD200, kartu ATM BCA, serta identitas korban.

Ketiganya lantas menuju salah satu gerai ATM dan mencoba memasukan nomor pin sesuai dengan tanggal lahir korban. Dan ternyata benar, mereka pun berhasil mengambil uang sebanyak Rp37 juta.

Korban yang mendapati dompet miliknya telah hilang, segera melaporkan kasus itu ke polisi. Selanjutnya korban menuju bank dan meminta untuk melakukan pemblokiran kartu ATM miliknya.

Namun, dari total uang Rp80 juta yang ada di rekening, telah berkurang sebanyak Rp37 juta. Kapolsek Mantrijeron Yogyakarta Kompol Aryuniwati mengatakan, terungkapnya kasus pencurian ini berkat adanya keterangan beberapa saksi yang melihat salah satu remaja itu keluar dari toko korban.

Kecurigaan polisi diperkuat dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa ketiga remaja itu memberikan sumbangan yang begitu banyak kepada masyarakat.

"Warga kan juga curiga, kok mereka membagi-bagikan uang tanpa ada kejelasan, jumlah uang yang diberikan bervariatif mulai Rp50 ribu sampai ada yang Rp100 ribu," katanya.

Dengan informasi yang diperoleh dan dikembangkan dengan penyelidikan, ketiga remaja itu akhirnya berhasil diringkus dan dibawa ke Polsek Mantrijeron. Meski uang yang dicuri dibagi-bagikan untuk masyarakat yang membutuhkan, perbuatan yang dilakukan tetap melanggar hukum. Eky mengaku bersama kedua temannya tidak ada niatan untuk melakukan pencurian.

"Tidak ada niatan, semua uang sudah habis dibagi-bagikan ke tetangga, tukang parkir, pengemis, dan disumbangkan ke masjid. Sebagian juga dipakai untuk belanja," paparnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0995 seconds (0.1#10.140)