Pemerintah harus cepat tanggapi aksi buruh

Rabu, 01 Februari 2012 - 20:13 WIB
Pemerintah harus cepat...
Pemerintah harus cepat tanggapi aksi buruh
A A A
Sindonews.com - Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra) menyoroti aksi buruh yang terus menuntut perbaikan upah.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra) Agung Laksono mengatakan, pemerintah harus bertindak cepat sesuai dengan peraturan dalam mengantisipasi maraknya aksi buruh tersebut.

“Berdasarkan UU nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, setiap penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilakukan upaya penyelesaian melalui tahapan-tahapan yang ada," ujar Agung dalam rapat mingguan Kemenkokesra di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (1/2/2012).

Menurut Agung, perselisihan hubungan industrial wajib diselesaikan dengan cara musyawarah dengan melalui perundingan antara pekerja dengan pihak pengusaha.

“Perundingan yang tidak selesai selanjutnya dapat dicatatkan untuk penyelesaiannya melalui dinas tenaga kerja, untuk diselesaikan dengan dikeluarkannya anjuran oleh mediator hubungan industrial,” paparnya.

Terhadap hasil anjuran yang tidak diterima atau disetujui oleh pekerja, serikat pekerja maupun pengusaha dapat diajukan gugatan melalui pengadilan hubungan industrial.

“Putusan pengadilan hubungan industrial dapat diajukan kasasi ke MA,” katanya.

Agung menambahkan, dalam hal penetapan Upah minimum, wajib untuk memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan yang unsurnya tripartite. Yakni, pengusaha, pemerintah, dan serikat pekerja/buruh sebagai dasar gubernur menetapkan upah minimum.

"Kami juga mengapresiasi daerah-daerah yang berhasil menangani sengketa masalah perburuhan secara baik," ujar Agung.(azh)

()
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
26 menit yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
3 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
3 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
3 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
3 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
4 jam yang lalu
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved