Korupsi Disporasu, pejabat era 2007 dibidik
A
A
A
Sindonews.com - Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut membidik pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumut (Disporasu) era 2007.
Hal ini terkait setelah ditahannya mantan Kepala Disporasu Ardjoni Munir, Senin (30/1) malam, atas dugaan korupsi di Disporasu pada pengerjaan 11 paket kegiatan pemeliharaan rutin atau berkala gedung kantor dan asrama Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Jalan Sekolah Pembangunan Medan Sunggal, senilai Rp1,2 miliar.
“Hasil perkembangannya, sementara ini tersangka satu. Tahun 2007, beliau sedang menjabat Kadispora. Kita lihat casenya, proyeknya kan tahun 2007. Tentunya sekitar tahun 2007 yang lainnya itu (menjabat),” ungkap Direktur Direktorat Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho kepada wartawan, Selasa (31/1/2012).
Ketika ditanya, siapa-siapa saja yang akan menyusul Ardjoni Munir, Sadono enggan membeberkannya. Namun, dia memastikan, bahwa akan ada tersangka lainnya yang akan menyusul. Seperti diketahui, dalam kasus ini, penyidik memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui dugaan korupsi tersebut. Di antara yang menjalani pemeriksaan yakni, Jonner Hutagaol, Isdawani Nafsiah, Ali Muhar, Refliady, Jabuhal Simamora, Darwin, Dwi Widodo, Harianto Butarbutar dan Yusuf Rangkuti.
Disebut-sebut, segera menyusul adalah kontraktor pengerjaan proyek tersebut. Namanya disebut-sebut Apok dan seseorang berinisial IN. “Kasus korupsi itu, tidak mungkin tersangka satu, pasti lebih dari satu. Nanti dilihat hasil dari perkembangan pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya. Yang jelas akan ada tersangka lainnya, akan bertambah,” tegasnya.
Katanya, penahanan terhadap Ardjoni Munir tersebut, setelah pihaknya mengumpulkan bukti dan keterangan untuk menjerat mantan orang nomor satu di Disporasu itu. “Setelah diperiksa, cukup kuat untuk dilakukan penahanan. Pak Arjdoni Munir ini cukup untuk diajukan ke Kejaksaan berkasnya. Ini sedang dilakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Kita harus punya target untuk menyelidiki kasus korupsi,” tandasnya.
Ketika disinggung, peran Ardjoni Munir dalam kasus ini, perwira melati tiga itu menjelaskan, penyidik menjeratnya dengan dugaan, menandatangani kontrak kerja sebelum diangkat sebagai Pengguna Anggaran, tidak menunjuk pengawas pengerjaan, tidak melakukan penilaian hasil pekerjaan. “Dan adanya hasil penghitungan BPKP ada kerugian negara sebesar Rp350.972.854,” jelasnya.
Ardjoni dititipkan di sel ke Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sumut. Mengenai kondisi kesehatan Ardjoni, Sadono membeberkan, bahwa hasil pemeriksaan dokter baik. “Prosedurnya, kalau kita mau menahan, pasti dilakukan pemeriksaan dokter kita dan hasilnya kondisi kesehatan beliau baik,” ungkapnya.
Ardjoni Munir dijerat pasal berlapis, yakni pasal 2 (1) Subs pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH Pidana.
Menanggapi hal ini, anggota Komisis A DPRD Sumut Syamsul Hilal mengapresiasi kinerja Ditreskrimsus dalam penangganan kasus korupsi yang mulai menunjukkan keseriusan untuk memberantasnya. “Kita harus memberikan apresiasi kepada Ditreskrimsus atas keseriusan penanganan mereka terhadap kasus korupsi. Ini menunjukkan bahwa penanganan kasus korupsi, benar-benar dilakukan Polda Sumut,” ujar Syamsul.
Namun, politisi PDI Perjuangan itu mengharapkan, peningkatan kinerja Ditreskrimsus Polda Sumut tersebut tidak hanya menunjukkan pada kasus-kasus korupsi tertentu saja. Semua kasus-kasus yang dilaporkan dan diproses hendakanya benar-benar ditangani hingga tuntas dan dilakukan penahanan terhadap tersangka. “Tunjukkan keseriusan Polda Sumut dalam memberantas korupsi yang ditangani,” tegas Syamsul.
Sebagaimana diketahui, modus proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut tahun anggaran (TA) 2007/2008 sebesar Rp 1,2 miliar itu, dengan mengurangi volume paket pekerjaan tersebut, yakni dana yang dianggarkan tidak sesuai dengan realisasi atau dana yang dianggarkan tidak semuanya digunakan.
Dari dana yang dianggarkan sebesar Rp1.292.370.000, sedangkan realisasinya Rp1.217.278.900. Dengan demikian, terjadi pengurangan Rp10 juta hingga ratusan juta per paketnya.
Penyidik juga telah melakukan audit fisik terhadap proyek pemeliharaan gedung di lingkungan Dispora Sumut dengan meminta bantuan Departemen Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU).
Hal ini terkait setelah ditahannya mantan Kepala Disporasu Ardjoni Munir, Senin (30/1) malam, atas dugaan korupsi di Disporasu pada pengerjaan 11 paket kegiatan pemeliharaan rutin atau berkala gedung kantor dan asrama Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Jalan Sekolah Pembangunan Medan Sunggal, senilai Rp1,2 miliar.
“Hasil perkembangannya, sementara ini tersangka satu. Tahun 2007, beliau sedang menjabat Kadispora. Kita lihat casenya, proyeknya kan tahun 2007. Tentunya sekitar tahun 2007 yang lainnya itu (menjabat),” ungkap Direktur Direktorat Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho kepada wartawan, Selasa (31/1/2012).
Ketika ditanya, siapa-siapa saja yang akan menyusul Ardjoni Munir, Sadono enggan membeberkannya. Namun, dia memastikan, bahwa akan ada tersangka lainnya yang akan menyusul. Seperti diketahui, dalam kasus ini, penyidik memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui dugaan korupsi tersebut. Di antara yang menjalani pemeriksaan yakni, Jonner Hutagaol, Isdawani Nafsiah, Ali Muhar, Refliady, Jabuhal Simamora, Darwin, Dwi Widodo, Harianto Butarbutar dan Yusuf Rangkuti.
Disebut-sebut, segera menyusul adalah kontraktor pengerjaan proyek tersebut. Namanya disebut-sebut Apok dan seseorang berinisial IN. “Kasus korupsi itu, tidak mungkin tersangka satu, pasti lebih dari satu. Nanti dilihat hasil dari perkembangan pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya. Yang jelas akan ada tersangka lainnya, akan bertambah,” tegasnya.
Katanya, penahanan terhadap Ardjoni Munir tersebut, setelah pihaknya mengumpulkan bukti dan keterangan untuk menjerat mantan orang nomor satu di Disporasu itu. “Setelah diperiksa, cukup kuat untuk dilakukan penahanan. Pak Arjdoni Munir ini cukup untuk diajukan ke Kejaksaan berkasnya. Ini sedang dilakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Kita harus punya target untuk menyelidiki kasus korupsi,” tandasnya.
Ketika disinggung, peran Ardjoni Munir dalam kasus ini, perwira melati tiga itu menjelaskan, penyidik menjeratnya dengan dugaan, menandatangani kontrak kerja sebelum diangkat sebagai Pengguna Anggaran, tidak menunjuk pengawas pengerjaan, tidak melakukan penilaian hasil pekerjaan. “Dan adanya hasil penghitungan BPKP ada kerugian negara sebesar Rp350.972.854,” jelasnya.
Ardjoni dititipkan di sel ke Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sumut. Mengenai kondisi kesehatan Ardjoni, Sadono membeberkan, bahwa hasil pemeriksaan dokter baik. “Prosedurnya, kalau kita mau menahan, pasti dilakukan pemeriksaan dokter kita dan hasilnya kondisi kesehatan beliau baik,” ungkapnya.
Ardjoni Munir dijerat pasal berlapis, yakni pasal 2 (1) Subs pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH Pidana.
Menanggapi hal ini, anggota Komisis A DPRD Sumut Syamsul Hilal mengapresiasi kinerja Ditreskrimsus dalam penangganan kasus korupsi yang mulai menunjukkan keseriusan untuk memberantasnya. “Kita harus memberikan apresiasi kepada Ditreskrimsus atas keseriusan penanganan mereka terhadap kasus korupsi. Ini menunjukkan bahwa penanganan kasus korupsi, benar-benar dilakukan Polda Sumut,” ujar Syamsul.
Namun, politisi PDI Perjuangan itu mengharapkan, peningkatan kinerja Ditreskrimsus Polda Sumut tersebut tidak hanya menunjukkan pada kasus-kasus korupsi tertentu saja. Semua kasus-kasus yang dilaporkan dan diproses hendakanya benar-benar ditangani hingga tuntas dan dilakukan penahanan terhadap tersangka. “Tunjukkan keseriusan Polda Sumut dalam memberantas korupsi yang ditangani,” tegas Syamsul.
Sebagaimana diketahui, modus proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut tahun anggaran (TA) 2007/2008 sebesar Rp 1,2 miliar itu, dengan mengurangi volume paket pekerjaan tersebut, yakni dana yang dianggarkan tidak sesuai dengan realisasi atau dana yang dianggarkan tidak semuanya digunakan.
Dari dana yang dianggarkan sebesar Rp1.292.370.000, sedangkan realisasinya Rp1.217.278.900. Dengan demikian, terjadi pengurangan Rp10 juta hingga ratusan juta per paketnya.
Penyidik juga telah melakukan audit fisik terhadap proyek pemeliharaan gedung di lingkungan Dispora Sumut dengan meminta bantuan Departemen Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU).
()