Keluarga senang, Afriyani dikenakan pasal pembunuhan
![Keluarga senang, Afriyani...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2012/01/31/31/567025/Sp979RFgTk.jpg)
Keluarga senang, Afriyani dikenakan pasal pembunuhan
A
A
A
Sindonews.com - Keluarga korban kecelakaan maut di daerah Tugu Tani, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, menyambut baik keputusan pihak kepolisian yang akan menjerat nama Afriyani Susanti dengan pasal pembunuhan.
Ronny Talapessy kuasa hukumn keluarga korban menganggap, pasal 338 mengenai pembunuhan tersebut memang sudah seharusnya layak diberikan kepada Afriyani.
"Kami dari pihak keluarga sangat mendukung untuk Afriyani dapat dihukum seberat-beratnya. Hal tersebut juga sebenarnya tidak sebanding dengan penderitaan yang telah mereka alami," ujar Ronny Talapessy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/1/2012).
Ronny yang mewakili keempat korban yaitu Firmansyah,Buharry, M Hudzdifah serta M Akbar tersebut meminta agar pihak kepolisian tetap konsisten untuk dapat meneruskan pasal mengenai pembunuhan tersebut.
Dia menambahkan, pihaknya akan segera mengajukan tuntutan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk meminta ganti rugi atas ulah Afriyani menabrak 12 orang tersebut.
"Kami memastikan akan mengajukan tuntutan perdata untuk meminta ganti rugi secara materil kepada pihak Afriyani," ujar Ronny kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Namun Ronny mengaku belum mengetahui berapa jumlah pasti yang akan diajukan dalam tuntutan perdata yang akan diajukan nanti. Ronny membenarkan jika angka tersebut nantinya akan mencapai miliaran rupiah.
"Tapi yang pasti kita akan berikan angka yang logis agar tuntutan kami bisa diterima majelis hakim," tukasnya. (wbs)
Ronny Talapessy kuasa hukumn keluarga korban menganggap, pasal 338 mengenai pembunuhan tersebut memang sudah seharusnya layak diberikan kepada Afriyani.
"Kami dari pihak keluarga sangat mendukung untuk Afriyani dapat dihukum seberat-beratnya. Hal tersebut juga sebenarnya tidak sebanding dengan penderitaan yang telah mereka alami," ujar Ronny Talapessy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/1/2012).
Ronny yang mewakili keempat korban yaitu Firmansyah,Buharry, M Hudzdifah serta M Akbar tersebut meminta agar pihak kepolisian tetap konsisten untuk dapat meneruskan pasal mengenai pembunuhan tersebut.
Dia menambahkan, pihaknya akan segera mengajukan tuntutan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk meminta ganti rugi atas ulah Afriyani menabrak 12 orang tersebut.
"Kami memastikan akan mengajukan tuntutan perdata untuk meminta ganti rugi secara materil kepada pihak Afriyani," ujar Ronny kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Namun Ronny mengaku belum mengetahui berapa jumlah pasti yang akan diajukan dalam tuntutan perdata yang akan diajukan nanti. Ronny membenarkan jika angka tersebut nantinya akan mencapai miliaran rupiah.
"Tapi yang pasti kita akan berikan angka yang logis agar tuntutan kami bisa diterima majelis hakim," tukasnya. (wbs)
()