Afriyani dijerat pasal pembunuhan

Selasa, 31 Januari 2012 - 14:45 WIB
Afriyani dijerat pasal...
Afriyani dijerat pasal pembunuhan
A A A
Sindonews.com - Afriyani, sopir mabuk yang menabrak sembilan orang pejalan kaki tewas di tempat dan menyebabkan tiga orang luka-luka di kawasan Tugu Tani, Jakarta, dijerat pasal pembunuhan. Selanjutnya, Afriyani akan dikurung dalam sel tahanan bersama pelaku pembunuhan.

Juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihak kepolisian telah mencantumkan pasal mengenai pembunuhan tersebut dalam kasus tabrakan maut dengan tersangka Afriyani tersebut.

"Mengenai pasal 338 KUHP mengenai pasal pembunuhan, kami dalam kajian yang sedang berjalan. Tapi kami sudah mencoba menerapkan ini pada tersangka," ujar Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/1/2012).

Ditambahkan dia, jika dalam perjalanannya ada yang mempersoalkan soal pasal yang dipakai untuk menjerat Afriyani bisa mengajukan keberatan di pengadilan.

"Jadi apabila ada pro kontra di lapangan mengenai masalah perlu atau tidaknya pasal tersebut silakan kita buktikan di pengadilan nanti," tukasnya.

Rikwanto menjelaskan, penerapan pasal 338 dimungkinkan diterapkan bagi berkas Afriyani lantaran banyaknya korban meninggal akibat tabrakan maut tersebut hingga menghilangkan nyawa sembilan orang.

Lebih lanjut, terkait putusan berapa ancaman hukuman bagi Afriyani, Rikwanto menjawab itu semua tergantung putusan hakim saat pengadilan nanti.

"Kita sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan dan perkembangannya akan kita kaji. Apabila dirasa cukup ya dilanjutkan, apabila dirasa kurang nanti akan diberikan penjelasan oleh kejaksaan," tambahnya. (san)
()
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
1 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
3 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
5 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
5 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
7 jam yang lalu
Infografis
Yahya Sinwar Pemimpin...
Yahya Sinwar Pemimpin Baru Hamas setelah Pembunuhan Ismail Haniyeh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved