Apindo didesak cabut gugatan UMK di PTUN
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendesak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk segera mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, terkait UMK Kabupaten Bekasi.
Jika Apindo tidak mencabut gugatan, Pemprov Jabar akan melanjutkan proses banding. "Kami telah menanyakan ke pengacara Apindo terkait pencabutan gugatan, ternyata tidak ada konfirmasi yang jelas dari Apindo. Rupanya Apindo tidak ingin cabut gugatan," kata Juru Bicara Pemprov Jabar Ruddy Gandakusumah di Bandung, Selasa (31/1/2012).
Pangkal persoalan gugatan itu bermula dari keluarnya SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1558-Bangsos/2011 yang menetapkan UMK Kabupaten Bekasi sebesar Rp1,491 juta atau 110 persen dari kebutuhan hidup layak, meningkat dibanding 2011 sebesar Rp1.286.421.
Menurutnya, memang sudah menjadi hak Apindo untuk tidak mencabut gugatan terhadap SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1558-Bangsos/2011 yang menetapkan UMK Kabupaten Bekasi sebesar Rp1,491 juta.
Dengan begitu, Pemprov Jabar tetap akan melanjutkan proses hukum dengan melanjutkan banding kepada PTUN Bandung. "Kan hak kita untuk tidak mencabut banding. Dengan tidak cabut gugatan kita tidak akan cabut banding. Jadi proses hukum berlanjut," ujarnya.
Kata Ruddy, Pemprov Jabar sudah mengeluarkan putusan UMK Kabupaten Bekasi revisi ke-3, hasil dari pertemuan dengan Menkoperekonomian dan Menakertrans beberapa waktu lalu. UMK yang diumumkan Minggu 29 Januari itu menjadi pedoman penggajian buruh yang disepakati Apindo dan buruh.
"Mereka akan laksanakan putusan gubernur itu. Yang jelas itu komitmen semua pihak di bawah koordinator Menteri Perekonomian yang ditindaklanjuti sebagai dasar revisi UMK," jelasnya.
Bahkan revisi UMK sudah diterima pihak Apindo. "Malah Ketua Apindo Jabar yang mengemban tupoksi Apindo pusat untuk Jabar termasuk Kabupaten Bekasi akan dijadikan pedoman untuk penggajian mulai Januari 2012," tuturnya.
Maka Ruddy menegaskan, proses hukum banding untuk menolak kemenangan Apindo di PTUN Bandung akan terus berlanjut. "Tadinya kita berharap agar tuntas seutuhnya mereka cabut kita cabut. Kami tak tahu alasan mereka mencabut. Kalau kami tak banding, konsekuensinya putusannya akan jadi kekuatan hukum tetap," pungkasnya.
Jika Apindo tidak mencabut gugatan, Pemprov Jabar akan melanjutkan proses banding. "Kami telah menanyakan ke pengacara Apindo terkait pencabutan gugatan, ternyata tidak ada konfirmasi yang jelas dari Apindo. Rupanya Apindo tidak ingin cabut gugatan," kata Juru Bicara Pemprov Jabar Ruddy Gandakusumah di Bandung, Selasa (31/1/2012).
Pangkal persoalan gugatan itu bermula dari keluarnya SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1558-Bangsos/2011 yang menetapkan UMK Kabupaten Bekasi sebesar Rp1,491 juta atau 110 persen dari kebutuhan hidup layak, meningkat dibanding 2011 sebesar Rp1.286.421.
Menurutnya, memang sudah menjadi hak Apindo untuk tidak mencabut gugatan terhadap SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1558-Bangsos/2011 yang menetapkan UMK Kabupaten Bekasi sebesar Rp1,491 juta.
Dengan begitu, Pemprov Jabar tetap akan melanjutkan proses hukum dengan melanjutkan banding kepada PTUN Bandung. "Kan hak kita untuk tidak mencabut banding. Dengan tidak cabut gugatan kita tidak akan cabut banding. Jadi proses hukum berlanjut," ujarnya.
Kata Ruddy, Pemprov Jabar sudah mengeluarkan putusan UMK Kabupaten Bekasi revisi ke-3, hasil dari pertemuan dengan Menkoperekonomian dan Menakertrans beberapa waktu lalu. UMK yang diumumkan Minggu 29 Januari itu menjadi pedoman penggajian buruh yang disepakati Apindo dan buruh.
"Mereka akan laksanakan putusan gubernur itu. Yang jelas itu komitmen semua pihak di bawah koordinator Menteri Perekonomian yang ditindaklanjuti sebagai dasar revisi UMK," jelasnya.
Bahkan revisi UMK sudah diterima pihak Apindo. "Malah Ketua Apindo Jabar yang mengemban tupoksi Apindo pusat untuk Jabar termasuk Kabupaten Bekasi akan dijadikan pedoman untuk penggajian mulai Januari 2012," tuturnya.
Maka Ruddy menegaskan, proses hukum banding untuk menolak kemenangan Apindo di PTUN Bandung akan terus berlanjut. "Tadinya kita berharap agar tuntas seutuhnya mereka cabut kita cabut. Kami tak tahu alasan mereka mencabut. Kalau kami tak banding, konsekuensinya putusannya akan jadi kekuatan hukum tetap," pungkasnya.
()