Mantan narapidana jadi Lurah Battang Barat

Selasa, 31 Januari 2012 - 10:14 WIB
Mantan narapidana jadi Lurah Battang Barat
Mantan narapidana jadi Lurah Battang Barat
A A A
Sindonews.com - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palopo meminta penjelasan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait pengangkatan mantan narapidana kasus korupsi dua tahun, Fajar M Dyah, sebagai lurah Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Palopo.

Fajar M Dyah merupakan PNS pindahan dari Pemkab Luwu Utara (Lutra) ke Pemkot Palopo setelah menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Masamba, Lutra.

"Kami (Komisi I) banyak menerima pengaduan dari masyarakat soal mutasi pejabat Palopo lalu,termasuk soal mantan narapidana kasus korupsi yang dilantik sebagai lurah Battang Barat," ujar anggota Komisi I DPRD Palopo Frans Malimongan, kemarin.

Frans mengakui tidak ada aturan kepegawaian yang melarang mantan narapidana diangkat menjadi pejabat. Namun, dia berharap Beperjakat seharusnya memperhatikan rekam jejak PNS sebelum mengangkatnya sebagai pejabat publik, khususnya pada posisi lurah dan camat.

"Ini sama saja menciderai PNS lain yang sudah lama mengabdi di Pemkot Palopo. Mereka berharap adanya regenerasi pejabat. Tetapi, Baperjakat dan BKD malah menunjuk PNS dari luar, bahkan mantan narapidana. Keputusan itu juga berlawanan dengan pemberantasan korupsi di Palopo," ungkap legislator PDIP ini.

Ketua Komisi I Halim Achmad mengaku, pihaknya akan segera memanggil Baperjakat, BKD, serta pihak terkait lain untuk membahas soal mutasi pejabat Palopo yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Pasalnya, terdapat juga kasus lain, seperti PNS yang belum sesuai kepangkatannya, tapi diangkat menjabat eselon II dan III.

Sementara itu, Ketua Baperjakat Palopo HM Jaya dan Kepala BKD Palopo Haidir Basir membantah pihaknya terlibat dalam pengusulan pejabat yang pada mutasi awal 2012. Sebanyak 317 pejabat yang dilantik saat itu sepenuhnya ditentukan Wali Kota Palopo HPA Tendriajeng.

Sementara itu,Kepala BKD Haidir Basir mengaku, pengangkatan PNS mantan narapidana korupsi tidak melanggar aturan kepegawaian. Semua PNS memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS lain dan dilindungi UUD 45. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7614 seconds (0.1#10.140)