Mantan narapidana jadi Lurah Battang Barat

Selasa, 31 Januari 2012 - 10:14 WIB
Mantan narapidana jadi...
Mantan narapidana jadi Lurah Battang Barat
A A A
Sindonews.com - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palopo meminta penjelasan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait pengangkatan mantan narapidana kasus korupsi dua tahun, Fajar M Dyah, sebagai lurah Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Palopo.

Fajar M Dyah merupakan PNS pindahan dari Pemkab Luwu Utara (Lutra) ke Pemkot Palopo setelah menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Masamba, Lutra.

"Kami (Komisi I) banyak menerima pengaduan dari masyarakat soal mutasi pejabat Palopo lalu,termasuk soal mantan narapidana kasus korupsi yang dilantik sebagai lurah Battang Barat," ujar anggota Komisi I DPRD Palopo Frans Malimongan, kemarin.

Frans mengakui tidak ada aturan kepegawaian yang melarang mantan narapidana diangkat menjadi pejabat. Namun, dia berharap Beperjakat seharusnya memperhatikan rekam jejak PNS sebelum mengangkatnya sebagai pejabat publik, khususnya pada posisi lurah dan camat.

"Ini sama saja menciderai PNS lain yang sudah lama mengabdi di Pemkot Palopo. Mereka berharap adanya regenerasi pejabat. Tetapi, Baperjakat dan BKD malah menunjuk PNS dari luar, bahkan mantan narapidana. Keputusan itu juga berlawanan dengan pemberantasan korupsi di Palopo," ungkap legislator PDIP ini.

Ketua Komisi I Halim Achmad mengaku, pihaknya akan segera memanggil Baperjakat, BKD, serta pihak terkait lain untuk membahas soal mutasi pejabat Palopo yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Pasalnya, terdapat juga kasus lain, seperti PNS yang belum sesuai kepangkatannya, tapi diangkat menjabat eselon II dan III.

Sementara itu, Ketua Baperjakat Palopo HM Jaya dan Kepala BKD Palopo Haidir Basir membantah pihaknya terlibat dalam pengusulan pejabat yang pada mutasi awal 2012. Sebanyak 317 pejabat yang dilantik saat itu sepenuhnya ditentukan Wali Kota Palopo HPA Tendriajeng.

Sementara itu,Kepala BKD Haidir Basir mengaku, pengangkatan PNS mantan narapidana korupsi tidak melanggar aturan kepegawaian. Semua PNS memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS lain dan dilindungi UUD 45. (san)
()
Berita Terkini
IAI Gelar Sosialisasi...
IAI Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Sayembara Arsitektur
1 jam yang lalu
Banjir Meluas, 7 Kecamatan...
Banjir Meluas, 7 Kecamatan di Muarojambi Terendam
2 jam yang lalu
Reses di 6 Lokasi, Anggota...
Reses di 6 Lokasi, Anggota DPRD dari Partai Perindo Komitmen Wujudkan Aspirasi Warga
3 jam yang lalu
Dirlantas Polda Banten...
Dirlantas Polda Banten Terapkan Ganjil Genap di Tol Tangerang-Merak saat Mudik Mulai 27 Maret
3 jam yang lalu
Sanitasi Rusak, Siswa...
Sanitasi Rusak, Siswa SDN Babakan Kencana Sukabumi Semringah Dibantu MNC Peduli dan MNC Bank
5 jam yang lalu
Kapten Muljono: Legenda...
Kapten Muljono: Legenda Penerbang Tempur Indonesia yang Menggetarkan Nyali Penjajah
7 jam yang lalu
Infografis
Militer Israel akan...
Militer Israel akan Jadikan Tepi Barat seperti Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved