PA izinkan Syekh Puji berpoligami
A
A
A
Sindonews.com – Niat Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji, 47, untuk berpoligami dan menikahi Lutfiana Ulfa, 16, akhirnya terlaksana. Setelah permohonan izin poligaminya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Ambarawa, Kabupaten Semarang,dalam sidang lanjutan perkara nomor 0943/ Pdt.g/- 2011/PA. Amb.
Dalam amar putusannya,Ketua Majelis Hakim H Fuad mengatakan, permohonan izin poligami pengusaha nyentrik asal Desa Bedono,Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang itu, dikabulkan lantaran telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Selain itu,pemohon juga telah memenuhi syarat kumulatif dan alternatif yang didukung dengan alat bukti otentik dan keterangan saksi yang menguatkan permohonan pemohon.
Majelis juga berpendapat bahwa pemohon yang berprofesi sebagai pengusaha sukses dengan penghasilan per bulan rata-rata mencapai Rp300 juta, secara finansial dinilai mampu memberikan nafkah lahir kepada kedua istrinya.Istri Syekh Puji Umi Hani Alhafid juga sudah menyetujui baik secara tertulis maupun lisan di pengadilan dan menyatakan siap dimadu.
’’Sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974, apabila pemohon izin poligami telah memenuhi syarat kumulatif dan alternatif yang dikuatkan dengan alat bukti dan termohon (istri pemohon) menyetujui dan menyatakan siap dimadu, maka Pengadilan Agama berkewajiban untuk mengabulkan permohonan tersebut,’’ kata Fuad.
Menurut dia, alasan Syekh Puji mengajukan permohonan izin poligami antara lain, yang bersangkutan ingin memiliki keturunan (anak) yang terlahir dari rahim istrinya. Sementara rumah tangga yang telah dibinanya dengan Umi Hanik Alhafid selama sekitar sembilan tahun hingga saat ini belum dikaruniai keturunan.
’’Alasan termohon benar adanya.Dan alasan tersebut juga dibenarkan oleh sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Atas dasar itu, majelis hakim permohonan yang bersangkutan bisa kami kabulkan,’’ tandasnya.
Mendengar putusan tersebut, Syekh Puji terlihat senang dan puas dengan putusan tersebut. Setelah majelis hakim megetuk palu, Syekh Puji langsung sujud syukur di ruang sidang. ’’Alhamdulillah,’’ ujar terpidana perkara eksploitasi dan pernikahan siri dengan anak di bawah umur ini. Selanjutnya,Syekh Puji menghampiri Umi Hani Alhafid dan mengganndengnya keluar dari ruang sidang.
Usai persidangan, Syekh Puji menyatakan, dirinya sangat senang dengan keputusan majelis hakim yang mengabulkan permohonannya. ’’Alhamdulillah, hakim mengabulkan permohonan saya untuk berpoligami.Pastinya saya merasa senang dengan putusan ini,’’ ujarnya. Menyusul keputusan tersebut, Syekh Puji menyatakan, segera mengajukan permohonan nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA) Jambu.
Ini sebagai realisasi keinginannya untuk berpoligami dengan menikahi Lutfiana Ulfa. ’’Secepatnya saya akan mendaftar ke KUA untuk menikahi Ulfa secara negara,’’ jelasnya. Ketua PA Ambarawa Masthurhudha menambahkan, PA telah berupaya untuk menasihati Syekh Puji dalam mediasi yang digelar beberapa waktu lalu agar mengurungkan niatnya untuk berpoligami.
Namun, Syekh Puji tetap ingin berpoligami dengan alasan ingin dikaruniai anak. ’’Berhubung pemohon tetap berkeinginan untuk berpoligami dan telah memenuhi syarat kumulatif dan alternatif, maka PA berkewajiban untuk melanjutkan sidang dan mengabulkannya,’’ ujarnya. (wbs)
Dalam amar putusannya,Ketua Majelis Hakim H Fuad mengatakan, permohonan izin poligami pengusaha nyentrik asal Desa Bedono,Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang itu, dikabulkan lantaran telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Selain itu,pemohon juga telah memenuhi syarat kumulatif dan alternatif yang didukung dengan alat bukti otentik dan keterangan saksi yang menguatkan permohonan pemohon.
Majelis juga berpendapat bahwa pemohon yang berprofesi sebagai pengusaha sukses dengan penghasilan per bulan rata-rata mencapai Rp300 juta, secara finansial dinilai mampu memberikan nafkah lahir kepada kedua istrinya.Istri Syekh Puji Umi Hani Alhafid juga sudah menyetujui baik secara tertulis maupun lisan di pengadilan dan menyatakan siap dimadu.
’’Sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974, apabila pemohon izin poligami telah memenuhi syarat kumulatif dan alternatif yang dikuatkan dengan alat bukti dan termohon (istri pemohon) menyetujui dan menyatakan siap dimadu, maka Pengadilan Agama berkewajiban untuk mengabulkan permohonan tersebut,’’ kata Fuad.
Menurut dia, alasan Syekh Puji mengajukan permohonan izin poligami antara lain, yang bersangkutan ingin memiliki keturunan (anak) yang terlahir dari rahim istrinya. Sementara rumah tangga yang telah dibinanya dengan Umi Hanik Alhafid selama sekitar sembilan tahun hingga saat ini belum dikaruniai keturunan.
’’Alasan termohon benar adanya.Dan alasan tersebut juga dibenarkan oleh sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Atas dasar itu, majelis hakim permohonan yang bersangkutan bisa kami kabulkan,’’ tandasnya.
Mendengar putusan tersebut, Syekh Puji terlihat senang dan puas dengan putusan tersebut. Setelah majelis hakim megetuk palu, Syekh Puji langsung sujud syukur di ruang sidang. ’’Alhamdulillah,’’ ujar terpidana perkara eksploitasi dan pernikahan siri dengan anak di bawah umur ini. Selanjutnya,Syekh Puji menghampiri Umi Hani Alhafid dan mengganndengnya keluar dari ruang sidang.
Usai persidangan, Syekh Puji menyatakan, dirinya sangat senang dengan keputusan majelis hakim yang mengabulkan permohonannya. ’’Alhamdulillah, hakim mengabulkan permohonan saya untuk berpoligami.Pastinya saya merasa senang dengan putusan ini,’’ ujarnya. Menyusul keputusan tersebut, Syekh Puji menyatakan, segera mengajukan permohonan nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA) Jambu.
Ini sebagai realisasi keinginannya untuk berpoligami dengan menikahi Lutfiana Ulfa. ’’Secepatnya saya akan mendaftar ke KUA untuk menikahi Ulfa secara negara,’’ jelasnya. Ketua PA Ambarawa Masthurhudha menambahkan, PA telah berupaya untuk menasihati Syekh Puji dalam mediasi yang digelar beberapa waktu lalu agar mengurungkan niatnya untuk berpoligami.
Namun, Syekh Puji tetap ingin berpoligami dengan alasan ingin dikaruniai anak. ’’Berhubung pemohon tetap berkeinginan untuk berpoligami dan telah memenuhi syarat kumulatif dan alternatif, maka PA berkewajiban untuk melanjutkan sidang dan mengabulkannya,’’ ujarnya. (wbs)
()