Sengketa lahan- DPRD Mamuju Utara bentuk pansus
A
A
A
Sindonews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamuju Utara (Matra) membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan sengketa lahan perkebunan sawit di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya,Kabupaten Mamuju Utara (Matra).
Perebutan lahan itu melibatkan petani Dusun Leso I, Desa Lariang,dengan PT Lariang. Ketua DPRD Matra Yaumil RM mengatakan, berdasarkan hasil paripurna beberapa waktu lalu, Dewan menyepakati pembentukan pansus.
”Pembentukan pansus ini agar sengketa dapat diselesaikan secepatnya,” kata dia ketika dihubungi SINDO melalui ponselnya, kemarin. Menurut dia,pembentukan pansus ini dilakukan karena kewenangannya lebih mendalam dibandingkan panitia kerja. Pasalnya, pansus dapat merekomendasikan pelanggaran kepada aparat penegak hukum.
”Itu kalau ditemukan pelanggaran. Sengketa lahan antara warga dan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu harus serius diselesaikan agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Karena itu, kami membentuk pansus yang terdiri atas 12 anggota Dewan lintas fraksi dan komisi,” tuturnya.
Wakil Ketua DPRD Matra Ukhsin Djamaluddin mengatakan, pembentukan pansus itu juga berdasarkan tuntutan masyarakat. Pasalnya, pansus dapat mengambil keputusan berdasarkan fakta di lapangan tanpa intervensi pihak lain.
Sementara itu, Ketua Pansus Musawir Az Isham mengatakan, langkah awal akan mempertemukan kedua pihak yang bertikai. Tokoh muda yang dikenal vokal ini menambahkan, pihaknya akan merekomendasikan ke jalur hukum jika tidak ditemukan kesepakatan.(wbs)
Perebutan lahan itu melibatkan petani Dusun Leso I, Desa Lariang,dengan PT Lariang. Ketua DPRD Matra Yaumil RM mengatakan, berdasarkan hasil paripurna beberapa waktu lalu, Dewan menyepakati pembentukan pansus.
”Pembentukan pansus ini agar sengketa dapat diselesaikan secepatnya,” kata dia ketika dihubungi SINDO melalui ponselnya, kemarin. Menurut dia,pembentukan pansus ini dilakukan karena kewenangannya lebih mendalam dibandingkan panitia kerja. Pasalnya, pansus dapat merekomendasikan pelanggaran kepada aparat penegak hukum.
”Itu kalau ditemukan pelanggaran. Sengketa lahan antara warga dan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu harus serius diselesaikan agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Karena itu, kami membentuk pansus yang terdiri atas 12 anggota Dewan lintas fraksi dan komisi,” tuturnya.
Wakil Ketua DPRD Matra Ukhsin Djamaluddin mengatakan, pembentukan pansus itu juga berdasarkan tuntutan masyarakat. Pasalnya, pansus dapat mengambil keputusan berdasarkan fakta di lapangan tanpa intervensi pihak lain.
Sementara itu, Ketua Pansus Musawir Az Isham mengatakan, langkah awal akan mempertemukan kedua pihak yang bertikai. Tokoh muda yang dikenal vokal ini menambahkan, pihaknya akan merekomendasikan ke jalur hukum jika tidak ditemukan kesepakatan.(wbs)
()