Kadinsos divonis 1 tahun

Kamis, 26 Januari 2012 - 07:45 WIB
Kadinsos divonis 1 tahun
Kadinsos divonis 1 tahun
A A A
Sindonews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap dua mantan pejabat Kabupaten Ciamis, kemarin.

Adapun keduanya ialah mantan Kepala Dinas Sosial,Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Ciamis Dede Lukman dan mantan Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Ciamis Elan Jakalalana. Keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta, atau subsider selama satu bulan kurungan penjara.

Dede dan Elan terlibat kasus suap atau gratifikasi untuk melancarkan Proyek Pembangunan Infrastruktur dan Prasarana Daerah (PPIPD) Kabupaten Ciamis yang bersumber dari APBN Pusat senilai Rp1,3 miliar. Vonis Pengadilan Tipikor Bandung, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ciamis yang sebelumnya menuntut hukuman penjara satu tahun tiga bulan,denda Rp50 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara.

“Atas vonis itu, para terdakwa diberi kesempatan selama tujuh hari apakah menerima putusan itu atau akan melakukan upaya hukum lain yaitu banding,”kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ciamis Hery Soemantri, kemarin. Dia mengungkapkan, terdakwa maupun tim pengacara belum memberikan jawaban langsung.

“Selain para terdakwa, kami dari JPU Kejari Ciamis juga akan melakukan pikir- pikir atas putusan Pengadilan Tipikor Bandung. Kami juga akan menentukan sikap dalam tujuh hari ke depan,” tambahnya. Seperti diberitakan sebelumnya, kedua pejabat Dinsosnaker Ciamis terlibat penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala Dinsosnakertrans Ciamis periode 2009-2010.

Berdasarkan catatan penyidik, rekening Dinsosnakertrans sedikitnya telah ditransfer uang senilai Rp1,3 miliar ke rekening mantan pegawai keuangan pusat dan staf ahli anggota DPR dengan tujuan untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Ciamis. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7428 seconds (0.1#10.140)