Rabu malam, Wapres Beodiono tiba di Grahadi

Rabu, 25 Januari 2012 - 00:32 WIB
Rabu malam, Wapres Beodiono tiba di Grahadi
Rabu malam, Wapres Beodiono tiba di Grahadi
A A A
Sindonews.com - Wakil Presiden Boediono bakal bermalam di Gedung Negera Grahadi, Jalan Gubernur Suryo pada Rabu (25/1/2012). Boediono rencananya akan menginap di kamar yang pernah ditempati Presiden SBY ketika berkunjung di Surabaya.

Kepala Biro Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Gunarto mengatakan, rencananya sejak Rabu pagi Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) akan melakukan penjagaan ketat dan sterilisasi di sekitaran Grahadi.

"Penjagaan juga dilakukan tiga ring, yakni ring pertama Paspampres, ring kedua TNI Angkatan Darat, dan ring ketiga dari aparat kepolisian. Tapi bisa dipastikan kalau Jalan Gubernur Suryo depan Grahadi tidak akan ditutup," jelas Gunarto, Selasa (24/1/2012).

Kedatangan Boediono ke Surabaya ini dalam rangka Pembukaan Rembug Nasional Saudagar Nahdlatul Ulama (NU) 2012 di Grand City Surabaya, Kamis (26/1) pagi sekitar pukul 09.30 WIB.

Dia juga menyebut beberapa agenda Wapres selama di Surabaya. Wapres Boediono akan mengunjungi Kampung Gundih, Kecamatan Bubutan Surabaya, Kamis pagi, sebagai kampung percontohan yang dikenal dengan kawasan terhijau di Indonesia.

"Pemerintah Pusat sangat mengapresiasi Kampung Gundih sebagai kampung dengan lingkungan sangat hijau dan bersih. Padahal kampung itu dulu sangat kotor dan penuh sampah," tuturnya.

Gunarto menjelaskan, Wapres Boediono dijadwalkan masuk Grahadi tepat pukul 21.00 WIB. Di Grahadi, mantan menteri perekonomian ini akan bermalam di kamar VVIP Grahadi. Kamar tersebut berukuran 6 meter X 6 meter sekelas kamar hotel bintang lima lengkap dengan televisi 42 inch. Kemudian pada Kamis siang, akan langsung bertolak ke Jakarta untuk mengikuti rapat kabinet bersama Presiden SBY.

Gunarto juga belum memastikan sejumlah rombongan menteri yang bakal ikut dalam kunjungan Wapres ini. "Ini karena masih belum ada kepastian yang masuk ke Biro Protokoler Pemprov Jatim," tukasnya.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4074 seconds (0.1#10.140)