Perda Miras tak masuk prolegda 2012

Jum'at, 20 Januari 2012 - 17:28 WIB
Perda Miras tak masuk prolegda 2012
Perda Miras tak masuk prolegda 2012
A A A
Sindonews.com - Desakan tokoh masyarakat, ulama, dan elemen masyarakat lainnya agar Pemkab Sidoarjo segera merumuskan Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras(Miras) tak digubris.

Buktinya, dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2012, Perda Miras tidak dimasukkan.

Padahal, masyarakat Sidoarjo berharap agar Pemkab bertindak tegas atas maraknya peredaran miras akhir-akhir ini. Jika tidak ada Perda Miras, dikhawatirkan peredaran miras semakin meluas.

Tidak tercantumnya pembahasan Perda Miras itu terungkap saat rapat Prolegda 2012. Dalam Prolegda itu, Perda Miras tidak tercantum dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Justru yang tercantum di antaranya, Raperda Kepariwisataan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, serta Raperda lainnya.

Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo H Kusman mengatakan, dia sudah mengusulkan agar Perda Miras dimasukkan dalam Prolegda. Kenyatannya, dari 20 Raperda yang dicantumkan tidak ada Perda Miras.

"Pemda tidak mengusulkan Raperda Miras, demikian pula ketika beberapa anggota dewan mengusulkan tapi tidak dimasukkan. Kami khawatir jika tahun ini tidak ada Perda Miras akan memantik kemarahan elemen masyarakat," ujar Kusman.

Politisi asal PKS tersebut menambahkan tokoh masyarakat, ulama’ dan organisasi kepemudaan lainnya yang sudah mendengung-dengungkan agar Perda Miras dibuat. Apalagi, beberapa waktu lalu sudah ada audiensi dengan DPRD Sidoarjo dan berkirim surat ke bupati agar segera dibuat Perda Miras.

Perda Miras yang diusulkan itu sebagai langkah untuk membatasi peredaran miras di Sidoarjo. Selama ini di beberapa kafe, karaoke, dan swalayan bebas menjual miras secara bebas dan ditenggak di tepi jalan yang bisa mengganggu ketentraman.

Selama ini untuk menertibkan cafe, restoran, swalayan, tempat karaoke yang menyediakan Miras belum ada payung hukumnya. Sehingga, mereka bisa berjualan Miras seenakya.

KH Nurul Huda, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Falah, Siwalan Panji, Kecamatan Buduran, menilai DPRD dan Pemkab Sidoarjo tidak aspiratif atas tuntutan masyarakat. Perda Miras yang tidak disertakan dalam Prolegda sama halnya dengan pengkhianatan kepada masyarakat karena ulama, tokoh masyarakat dan organisasi kepemudaan sudah datang ke DPRD untuk menyampaikan agar dibuatkan Perda Miras.

“Seharusnya DPRD dan Pemkab mengerti dan merespon tuntutan masyarakat. Tujuankita hanya semata-mata menyelamatkan semua umat termasuk generasi muda dari pengaruh alkohol," ujar pria yang akrab disapa Gus Huda.

Gus Huda menambahkan, jika pemkab tidak mengusulkan Raperda Miras, seharusnya dewan mempunyai inisiatif untuk mengusulkan Perda Miras. Sebab, dewan mempunyai hak inisiatif. "Kita juga sudah berkirim surat ke bupati menuntut agar ada penertiban cafe yang menjual Miras, tapi kok Perda Miras tidak dibuat," tandasnya.

Kecaman serupa juga diungkapkan Ketua PC GP Ansor Sidoarjo H Agus Ubadilah yang keprihatin karena tidak tercantumnya Perda Miras dalam pembahasan Raperda tahun 2012. Padahal, beberapa waktu lalu perwakilan ulama, tokoh masyarakat sudah audiensi dengan pejabat dan kalangan DPRD dan Perda Miras adalah suatu keharusan.

"Pemkab dan dewan seharusnya patuh terhadap kehendak rakyat. Perda Miras harus segera dibuat, kalau tidak masyarakat akan bergerak," tandas Agus Ubaidillah.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6470 seconds (0.1#10.140)