Kejari Cilacap tutup kasus pencurian pisang
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap secara resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus pencurian 15 tandan pisang di Cilacap, dengan tersangka Kuatno (21) dan Topan (25).
Alasan penghentian penuntutan karena para terdakwa tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum atau kurang sempurna akalnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad menyatakan, kasus pencurian pisang di Cilacap dihentikan penuntutannya sesuai SKPP Nomor B- 01/O.3.17/Epp.2/01/2012 tanggal 19 Januari 2012.
“Perkara ditutup demi hukum karena para tersangka tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum/kurang sempurna akalnya,” kata Noor Rachmad ditemui di Kejagung, kemarin.
Keterbelakangan mental yang dialami Kuatno, kata Noor, dikuatkan dengan hasil pemeriksaan psikolog Reni Kusumawardhani dari RSUD Cilacap. “ Atas dasar inilah, perkara ini memang tidak layak dilanjutkan dan harus dihentikan penuntutanya,” jelas Kapuspenkum.
SKPP yang baru dikeluarkan itu ditandatangani langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Sulijati.
Sebelumnya, penyidik Polsek Kesugihan, Cilacap menjerat Kuatno dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kuatno yang mengalami keterbelakangan mental ini sempat ditahan di LP Cilacap selama lebih kurang dua bulan, melebihi masa tahanan.
Namun baik Kuatno maupun Topan dilepaskan oleh Kejari Cilacap dan hanya dikenai wajib lapor. Polsek Kesugihan bersikukuh Kuatno yang berusia di atas 20 tahun tidak menderi tagangguan mental, dan dikuatkan hasil pemeriksaan ahli Prof Sarlito Wiryawan.
Sementara menurut kejaksaan, Kuatno mengalami keterbelakangan mental. Kuatno bersama Topan sebelumnya dituduh mencuri pisang milik Mungalim (42) warga Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan sebanyak 15 tandan pada 11 November 2011.
Kuatno yang memiliki keterbelakangan mental ini kemudian ditahan polisi dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Cilacap. Pemilik pisang, Mungalim sebenarnya telah memaafkan perbuatan Kuatno yang menderita keterbelakangan mental.
Ketua RT 01 RW 03 Desa Kalisabuk Riyadi bersama Kepala Dusun Gumelar, Desa Kalisabuk, Djamingun Ashad atas nama warga Kalisabuk juga membuat surat pernyataan yang meminta aparat penegak hukum memberi keringanan hukuman bagi pelaku. Namun polisi tetap bersikukuh memproses kasus ini.(*)
Alasan penghentian penuntutan karena para terdakwa tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum atau kurang sempurna akalnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad menyatakan, kasus pencurian pisang di Cilacap dihentikan penuntutannya sesuai SKPP Nomor B- 01/O.3.17/Epp.2/01/2012 tanggal 19 Januari 2012.
“Perkara ditutup demi hukum karena para tersangka tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum/kurang sempurna akalnya,” kata Noor Rachmad ditemui di Kejagung, kemarin.
Keterbelakangan mental yang dialami Kuatno, kata Noor, dikuatkan dengan hasil pemeriksaan psikolog Reni Kusumawardhani dari RSUD Cilacap. “ Atas dasar inilah, perkara ini memang tidak layak dilanjutkan dan harus dihentikan penuntutanya,” jelas Kapuspenkum.
SKPP yang baru dikeluarkan itu ditandatangani langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Sulijati.
Sebelumnya, penyidik Polsek Kesugihan, Cilacap menjerat Kuatno dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kuatno yang mengalami keterbelakangan mental ini sempat ditahan di LP Cilacap selama lebih kurang dua bulan, melebihi masa tahanan.
Namun baik Kuatno maupun Topan dilepaskan oleh Kejari Cilacap dan hanya dikenai wajib lapor. Polsek Kesugihan bersikukuh Kuatno yang berusia di atas 20 tahun tidak menderi tagangguan mental, dan dikuatkan hasil pemeriksaan ahli Prof Sarlito Wiryawan.
Sementara menurut kejaksaan, Kuatno mengalami keterbelakangan mental. Kuatno bersama Topan sebelumnya dituduh mencuri pisang milik Mungalim (42) warga Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan sebanyak 15 tandan pada 11 November 2011.
Kuatno yang memiliki keterbelakangan mental ini kemudian ditahan polisi dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Cilacap. Pemilik pisang, Mungalim sebenarnya telah memaafkan perbuatan Kuatno yang menderita keterbelakangan mental.
Ketua RT 01 RW 03 Desa Kalisabuk Riyadi bersama Kepala Dusun Gumelar, Desa Kalisabuk, Djamingun Ashad atas nama warga Kalisabuk juga membuat surat pernyataan yang meminta aparat penegak hukum memberi keringanan hukuman bagi pelaku. Namun polisi tetap bersikukuh memproses kasus ini.(*)
()