Dituding langgar HAM, PT KA mengeluh

Rabu, 18 Januari 2012 - 10:39 WIB
Dituding langgar HAM,...
Dituding langgar HAM, PT KA mengeluh
A A A
Sindonews.com - Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 183 tentang perkeretaapian dijelaskan bahwa setiap orang dilarang berada di atas atap kereta, di lokomotif, ruang masinis, kecuali petugas atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang.

Dalam pasal 207 dijelaskan sanksi bagi yang melanggar pasal 183 yakni dipidana paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta. Maka itu, pihak PT Kereta Api melakukan beberapa upaya untuk mendukung UU tersebut.

"Untuk mendukung pasal itu kita tidak punya kewenangan penegakan hukum. Yang bisa kita lakukan hanya berupaya agar penumpang tidak naik di atas atap atau tempat yang peruntukkannya bukan untuk penumpang," ujar Humas PT Kereta Api Daop I Mateta Rizalulhaq, Jakarta, Rabu (18/1/2012).

Pemasangan bola beton dilakukan semata-mata agar penumpang tidak naik di atas atap. Oleh karena itu, pihaknya merasa bingung, jika upaya ini dikatakan melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).

Lanjutnya, jika terjadi korban, PT KA selalu disalahkan. Namun upaya untuk mengurangi korban selalu ditentang. Sementara, penegakan hukum terhadap pelanggar yang selama ini terjadi juga tidak ada.

"Kami sebagai operator, kepada siapa kami harus mengadu. Melanggar HAM-nya di mana, jelas-jelas naik di atas atap itu melanggar Undang-Undang," keluhnya.

Dia mengatakan pemasangan bola beton hanya semata-mata untuk mengurangi korban, tidak lebih dari itu. Hal ini dilakukan karena upaya sebelumnya seperti menyiram cat di atas atap, memasang kawat berduri dan memasang besi di stasiun juga tidak berhasil.

"Kami tidak mendapat keuntungan apa-apa dari ini. Kita hanya melihat kepentingan penumpang," pungkasnya.
()
Berita Terkini
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
14 menit yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
1 jam yang lalu
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
1 jam yang lalu
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
1 jam yang lalu
Jadi Ruang Kolaborasi...
Jadi Ruang Kolaborasi Seniman, Menekraf Apresiasi ArtMoments Jakarta 2026
1 jam yang lalu
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
1 jam yang lalu
Infografis
Langgar Gencatan Senjata,...
Langgar Gencatan Senjata, Israel Gelar Serangan Udara di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved