Dituding langgar HAM, PT KA mengeluh

Rabu, 18 Januari 2012 - 10:39 WIB
Dituding langgar HAM,...
Dituding langgar HAM, PT KA mengeluh
A A A
Sindonews.com - Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 183 tentang perkeretaapian dijelaskan bahwa setiap orang dilarang berada di atas atap kereta, di lokomotif, ruang masinis, kecuali petugas atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang.

Dalam pasal 207 dijelaskan sanksi bagi yang melanggar pasal 183 yakni dipidana paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta. Maka itu, pihak PT Kereta Api melakukan beberapa upaya untuk mendukung UU tersebut.

"Untuk mendukung pasal itu kita tidak punya kewenangan penegakan hukum. Yang bisa kita lakukan hanya berupaya agar penumpang tidak naik di atas atap atau tempat yang peruntukkannya bukan untuk penumpang," ujar Humas PT Kereta Api Daop I Mateta Rizalulhaq, Jakarta, Rabu (18/1/2012).

Pemasangan bola beton dilakukan semata-mata agar penumpang tidak naik di atas atap. Oleh karena itu, pihaknya merasa bingung, jika upaya ini dikatakan melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).

Lanjutnya, jika terjadi korban, PT KA selalu disalahkan. Namun upaya untuk mengurangi korban selalu ditentang. Sementara, penegakan hukum terhadap pelanggar yang selama ini terjadi juga tidak ada.

"Kami sebagai operator, kepada siapa kami harus mengadu. Melanggar HAM-nya di mana, jelas-jelas naik di atas atap itu melanggar Undang-Undang," keluhnya.

Dia mengatakan pemasangan bola beton hanya semata-mata untuk mengurangi korban, tidak lebih dari itu. Hal ini dilakukan karena upaya sebelumnya seperti menyiram cat di atas atap, memasang kawat berduri dan memasang besi di stasiun juga tidak berhasil.

"Kami tidak mendapat keuntungan apa-apa dari ini. Kita hanya melihat kepentingan penumpang," pungkasnya.
()
Berita Terkini
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
17 menit yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
25 menit yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
36 menit yang lalu
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
1 jam yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
1 jam yang lalu
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
3 jam yang lalu
Infografis
Sepekan Berlaku, Israel...
Sepekan Berlaku, Israel Langgar Gencatan Senjata 129 Kali
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved