Anggota DPRD divonis enam tahun
A
A
A
Sindonews.com - Surya Dalianta Brahmana, 46, anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Demokrat, akhirnya dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara atas dakwaan kepemilikan sabu-sabu.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin, majelis hakim yang diketuai Suko Triono juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Surya telah terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang- Undang (UU) No 35/2009 tentang Narkotika.
“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dapat meresahkan meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah memerangi narkoba,” kata Suko Trioko, kemarin.
Hakim juga menolak pledoi yang dibacakan dalam sidang sebelumnya. Dalam pledoi tersebut terdakwa melalui pengacara Jainuri mengaku keberatan dengan tuntutan. Dia menilai tuntutan ini terlalu berat bagi kliennya.
“Tuntutan jaksa itu terlalu tinggi. Sebab klien saya belum menerima barang tersebut. Proses kepemilikan itu baru akan terjadi,” kata Jainuri beberapa waktu lalu.
Vonis hakim ini satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Atas putusan ini, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir. ”Saya pikir-pikir dulu Pak Hakim,” kata Surya.
Surya diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya pada Mei 2010 di Jalan Raya Dukuh Kupang dekat Islamic Center, Surabaya sekitar pukul 12.00 WIB.
Bersama dua terdakwa lain Soewondo, 46, dan Arif Darmawan, 35, dia didakwa atas kepemilikan satu paket sabusabu seberat 21 gram. Barang bukti seberat 21 gram sabu-sabu dan dua lembar bukti transfer BCA ditemukan ketika proses penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pelaku sebelumnya. Dari pengakuan pelaku itu, polisi akhirnya berhasil meringkus Surya Dalianta Brahmana. (*)
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin, majelis hakim yang diketuai Suko Triono juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Surya telah terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang- Undang (UU) No 35/2009 tentang Narkotika.
“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dapat meresahkan meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah memerangi narkoba,” kata Suko Trioko, kemarin.
Hakim juga menolak pledoi yang dibacakan dalam sidang sebelumnya. Dalam pledoi tersebut terdakwa melalui pengacara Jainuri mengaku keberatan dengan tuntutan. Dia menilai tuntutan ini terlalu berat bagi kliennya.
“Tuntutan jaksa itu terlalu tinggi. Sebab klien saya belum menerima barang tersebut. Proses kepemilikan itu baru akan terjadi,” kata Jainuri beberapa waktu lalu.
Vonis hakim ini satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Atas putusan ini, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir. ”Saya pikir-pikir dulu Pak Hakim,” kata Surya.
Surya diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya pada Mei 2010 di Jalan Raya Dukuh Kupang dekat Islamic Center, Surabaya sekitar pukul 12.00 WIB.
Bersama dua terdakwa lain Soewondo, 46, dan Arif Darmawan, 35, dia didakwa atas kepemilikan satu paket sabusabu seberat 21 gram. Barang bukti seberat 21 gram sabu-sabu dan dua lembar bukti transfer BCA ditemukan ketika proses penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pelaku sebelumnya. Dari pengakuan pelaku itu, polisi akhirnya berhasil meringkus Surya Dalianta Brahmana. (*)
()