HTI mendesak Kepres lebih keras soal miras
Sabtu, 14 Januari 2012 - 05:51 WIB
HTI mendesak Kepres lebih keras soal miras
A
A
A
Sindonews.com - Kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan Perda miras di sejumlah kabupaten/kota di Indonesia karena bertentangan dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1997.
Rencana tersebut menimbulkan gugatan banyak pihak. Selain Forum Umat Islam (FUI) yang terdiri dari beberapa Ormas seperti Front Pembela Islam (FPI), Forum Betawi Rempug (FBR) dan ormas Islam lainnya, gugatan tersebut juga datang dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Massa HTI di Bandung Jawa Barat, melakukan aksi unjuk rasa. Mereka menuntut pencabutan Keppres Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
"Kita mendesak pemerintah mencabut Keppres Nomo 3 Tahun 1997 dan menggantinya dengan Keppres yang lebih keras lagi," ujar Juru bicata HTI Jawa Barat, Lutfi Hasan di sela unjuk rasa, Bandung, Jumat, 13 Januari 2012.
HTI menuding, justru munculnya Perda minuman beralkohol di berbagai daerah mengacu pada Keppres tersebut. Hanya saja di beberapa daerah ada yang lebih mengetatkan lagi pengawasan dan peredarannya.
Misalnya Perda Kota Bandung No 11 tahun 2010 tentang pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yang menyebutkan semua minuman beralkohol (golongan A, B, C) dalam pengawasan (pasal 4). Keberadaan minuman tersebut hanya bisa di tempat-tempat khusus seperti hotel dan diskotik. “Itulah yang dinilai Mendagri bertentangan dengan Keppres,” tukasnya.
Pihaknya mengungkapkan, Keppres Nomor 3 Tahun 1997 mengelompokkan minuman beralkohol berdasarkan kadar alkoholnya, yakni golongan A (beralkohol 1-5 persen), golongan B (5-20 persen), dan golongan C (20 sampai 55 persen).
Minuman keras golongan B dan C berada dalam pengawasan, mulai dari produksi, pengedaran dan penjualannya, sehingga keberadaannya hanya di tempat-tempat tertentu saja seperti hotel dan diskotik. Sementara golongan A memungkinkan ada di mana saja.
Maka itu, HTI mendesak lebih keras lagi supaya pemerintah membuat peraturan baru. Karena, pada dasarnya baik Keppres maupun Perda sama-sama masih membuka celah bagi peredaran miras. “Perda di sejumlah daerah di Indonesia masih legalkan miras. Walau di tempat tertentu seperti hotel dan diskotik, tetapi itu tetap bentuk legalisasi miras,” tandasnya.
Rencana tersebut menimbulkan gugatan banyak pihak. Selain Forum Umat Islam (FUI) yang terdiri dari beberapa Ormas seperti Front Pembela Islam (FPI), Forum Betawi Rempug (FBR) dan ormas Islam lainnya, gugatan tersebut juga datang dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Massa HTI di Bandung Jawa Barat, melakukan aksi unjuk rasa. Mereka menuntut pencabutan Keppres Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
"Kita mendesak pemerintah mencabut Keppres Nomo 3 Tahun 1997 dan menggantinya dengan Keppres yang lebih keras lagi," ujar Juru bicata HTI Jawa Barat, Lutfi Hasan di sela unjuk rasa, Bandung, Jumat, 13 Januari 2012.
HTI menuding, justru munculnya Perda minuman beralkohol di berbagai daerah mengacu pada Keppres tersebut. Hanya saja di beberapa daerah ada yang lebih mengetatkan lagi pengawasan dan peredarannya.
Misalnya Perda Kota Bandung No 11 tahun 2010 tentang pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yang menyebutkan semua minuman beralkohol (golongan A, B, C) dalam pengawasan (pasal 4). Keberadaan minuman tersebut hanya bisa di tempat-tempat khusus seperti hotel dan diskotik. “Itulah yang dinilai Mendagri bertentangan dengan Keppres,” tukasnya.
Pihaknya mengungkapkan, Keppres Nomor 3 Tahun 1997 mengelompokkan minuman beralkohol berdasarkan kadar alkoholnya, yakni golongan A (beralkohol 1-5 persen), golongan B (5-20 persen), dan golongan C (20 sampai 55 persen).
Minuman keras golongan B dan C berada dalam pengawasan, mulai dari produksi, pengedaran dan penjualannya, sehingga keberadaannya hanya di tempat-tempat tertentu saja seperti hotel dan diskotik. Sementara golongan A memungkinkan ada di mana saja.
Maka itu, HTI mendesak lebih keras lagi supaya pemerintah membuat peraturan baru. Karena, pada dasarnya baik Keppres maupun Perda sama-sama masih membuka celah bagi peredaran miras. “Perda di sejumlah daerah di Indonesia masih legalkan miras. Walau di tempat tertentu seperti hotel dan diskotik, tetapi itu tetap bentuk legalisasi miras,” tandasnya.
()