HTI mendesak Kepres lebih keras soal miras

Sabtu, 14 Januari 2012 - 05:51 WIB
HTI mendesak Kepres...
HTI mendesak Kepres lebih keras soal miras
A A A
Sindonews.com - Kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan Perda miras di sejumlah kabupaten/kota di Indonesia karena bertentangan dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1997.

Rencana tersebut menimbulkan gugatan banyak pihak. Selain Forum Umat Islam (FUI) yang terdiri dari beberapa Ormas seperti Front Pembela Islam (FPI), Forum Betawi Rempug (FBR) dan ormas Islam lainnya, gugatan tersebut juga datang dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Massa HTI di Bandung Jawa Barat, melakukan aksi unjuk rasa. Mereka menuntut pencabutan Keppres Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

"Kita mendesak pemerintah mencabut Keppres Nomo 3 Tahun 1997 dan menggantinya dengan Keppres yang lebih keras lagi," ujar Juru bicata HTI Jawa Barat, Lutfi Hasan di sela unjuk rasa, Bandung, Jumat, 13 Januari 2012.

HTI menuding, justru munculnya Perda minuman beralkohol di berbagai daerah mengacu pada Keppres tersebut. Hanya saja di beberapa daerah ada yang lebih mengetatkan lagi pengawasan dan peredarannya.

Misalnya Perda Kota Bandung No 11 tahun 2010 tentang pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yang menyebutkan semua minuman beralkohol (golongan A, B, C) dalam pengawasan (pasal 4). Keberadaan minuman tersebut hanya bisa di tempat-tempat khusus seperti hotel dan diskotik. “Itulah yang dinilai Mendagri bertentangan dengan Keppres,” tukasnya.

Pihaknya mengungkapkan, Keppres Nomor 3 Tahun 1997 mengelompokkan minuman beralkohol berdasarkan kadar alkoholnya, yakni golongan A (beralkohol 1-5 persen), golongan B (5-20 persen), dan golongan C (20 sampai 55 persen).

Minuman keras golongan B dan C berada dalam pengawasan, mulai dari produksi, pengedaran dan penjualannya, sehingga keberadaannya hanya di tempat-tempat tertentu saja seperti hotel dan diskotik. Sementara golongan A memungkinkan ada di mana saja.

Maka itu, HTI mendesak lebih keras lagi supaya pemerintah membuat peraturan baru. Karena, pada dasarnya baik Keppres maupun Perda sama-sama masih membuka celah bagi peredaran miras. “Perda di sejumlah daerah di Indonesia masih legalkan miras. Walau di tempat tertentu seperti hotel dan diskotik, tetapi itu tetap bentuk legalisasi miras,” tandasnya.
()
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
1 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
1 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
1 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
2 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
4 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
5 jam yang lalu
Infografis
Menkes: Orang Gaji Rp15...
Menkes: Orang Gaji Rp15 Juta Pasti Lebih Sehat dan Pintar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved