Demo pencabutan Perda Miras, Mendagri lapor ke polisi
Jum'at, 13 Januari 2012 - 06:23 WIB
Demo pencabutan Perda Miras, Mendagri lapor ke polisi
A
A
A
Sindonews.com-Aksi unjuk rasa dari ormas di depan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berbuntut panjang. Pasalnya pihak Kemendagri tak terima dengan ulah para pengunjuk rasa dalam aksinya dianggap melakukan pengrusakan terhadap kantor Kemendagri.
Bentuk kekecewaan ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kemudian melaporkan ormas tersebut ke polisi. Menurutnya, kebebasan untuk berkumpul dan berserikat dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD). Namun, bukan berarti bebas melakukan tindakan anrkisme dan pengrusakan.
"Saya tentu kecewa sekali.Masak kantor dilemparin. Kantor enggak ada salahnya," ujar Gamawan Fauzi saat hendak melakukan rapat dengan Komisi II DRP RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 12 Januari 2012.
Seperti diketahui ratusan pengunjuk rasa dari beberapa ormas Islam lainnya menggereduk Gedung Kemendagri di Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis 12 Januari 2012. Mereka berunjuk rasa menyusul beredarnya kabar Kemendagri menarik Peraturan Daerah tentang peredaran minuman keras.
Aksi tersebut berlangsung ricuh karena para pengunjuk rasa melemparkan batu, tanah, telur busuk dan gelas air mineral. Akibatnya, lampu taman, pos satpam, kaca bagian dalam Kemnedagri pecah rusak akibat dilemparai massa yang marah.
Mereka meminta Mendagri Gamawan Fauzi agar tidak mencabut Perda Antimiras. “Perda antimiras pada hakikatnya tidak bertentangan dengan Keppres, justru Perda tersebut lebih efektif dan tegas menghentikan peredaran miras," kata Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khatath di Jakarta, Kamis 12 Januari 2012.
Menurutnya, peredaran Miras di daerah-daerah terbukti sangat membahayakan dan mengganggu ketenteraman masyarakat. Selain Fron Pembela Islam (FPI) yang berunjuk rasa, massa juga datang dari ormas Islam lainnya yaitu, Dewan Masjid Indonesia, Forum Betawi Rempug (FBR) dan ormas lainnya.
Bentuk kekecewaan ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kemudian melaporkan ormas tersebut ke polisi. Menurutnya, kebebasan untuk berkumpul dan berserikat dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD). Namun, bukan berarti bebas melakukan tindakan anrkisme dan pengrusakan.
"Saya tentu kecewa sekali.Masak kantor dilemparin. Kantor enggak ada salahnya," ujar Gamawan Fauzi saat hendak melakukan rapat dengan Komisi II DRP RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 12 Januari 2012.
Seperti diketahui ratusan pengunjuk rasa dari beberapa ormas Islam lainnya menggereduk Gedung Kemendagri di Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis 12 Januari 2012. Mereka berunjuk rasa menyusul beredarnya kabar Kemendagri menarik Peraturan Daerah tentang peredaran minuman keras.
Aksi tersebut berlangsung ricuh karena para pengunjuk rasa melemparkan batu, tanah, telur busuk dan gelas air mineral. Akibatnya, lampu taman, pos satpam, kaca bagian dalam Kemnedagri pecah rusak akibat dilemparai massa yang marah.
Mereka meminta Mendagri Gamawan Fauzi agar tidak mencabut Perda Antimiras. “Perda antimiras pada hakikatnya tidak bertentangan dengan Keppres, justru Perda tersebut lebih efektif dan tegas menghentikan peredaran miras," kata Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khatath di Jakarta, Kamis 12 Januari 2012.
Menurutnya, peredaran Miras di daerah-daerah terbukti sangat membahayakan dan mengganggu ketenteraman masyarakat. Selain Fron Pembela Islam (FPI) yang berunjuk rasa, massa juga datang dari ormas Islam lainnya yaitu, Dewan Masjid Indonesia, Forum Betawi Rempug (FBR) dan ormas lainnya.
()