Balikpapan targetkan 15 hari revisi Perda Miras

Jum'at, 13 Januari 2012 - 06:17 WIB
Balikpapan targetkan...
Balikpapan targetkan 15 hari revisi Perda Miras
A A A
Sindonews.com - Kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut Peraturan Daerah (Perda) mengenai minuman keras (miras) rupanya mulai diikuti sejumlah daerah. Pencabutan ini, didasari alasan Perda tersebut bertentangan dengan aturan hukum.

Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur salah satu daerah yang menindaklanjut kebijakan Kemendagri. Melalui DPRD setempat, pihaknya bermaksud melakukan revisi terhadap Perda nomor 16 tahun 2000 mengenai minuman beralkohol dan Perda tentang sumbangan pihak ketiga.

Revisi ini ditargetkan selesai dalam tempo 15 hari. "Perda itu bukan ditolak tapi kita diminta untuk lakukan revisi. Kita sudah kordinasi dengan pemkot untuk segera melakukan revisi dan itu sudah jalan,” tandas Ketua DPRD Balikpapan, Andi Burhanuddin Solong, Balikpapan, Kamis, 12 Januari 2012.

Dia mencontohkan minuman jenis bir tak perlu dikategorikan sebagai minuman keras. Sebab kadar alkoholnya di bawah 5 persen. Lanjutnya, untuk jenis minuman keras itu sudah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Dalam Kepres disebutkan tiga golongan minuman keras. Golongan A, 0 sampai 5 persen, B; 5 sampai 20 persen, dan C; 20 sampai 55 persen. “Yang di bawah 5 persen itu kandungan etanolnya boleh beredar,” jelas politikus Partai Golkar ini.

Sementara mengenai pemberian bantuan pihak ketiga sebelum lahirnya UU 34 tahun 2004, itu harus ada persetujuan DPRD. “Dulu pemberian bantuan pihak ketiga acuan UU 22 tahun 1999 sekarang mengacu UU 34 tahun 2004. Sekarang tidak lagi harus persetujuan dewan, pemberian bantuan pihak ketiga. Dulu kan harus. Itu saja pasal yang dihilangkan,” tukasnya.
()
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
1 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
1 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
1 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
2 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
4 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
5 jam yang lalu
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Senin 15 Desember Pukul 14.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved