Balikpapan targetkan 15 hari revisi Perda Miras
A
A
A
Sindonews.com - Kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut Peraturan Daerah (Perda) mengenai minuman keras (miras) rupanya mulai diikuti sejumlah daerah. Pencabutan ini, didasari alasan Perda tersebut bertentangan dengan aturan hukum.
Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur salah satu daerah yang menindaklanjut kebijakan Kemendagri. Melalui DPRD setempat, pihaknya bermaksud melakukan revisi terhadap Perda nomor 16 tahun 2000 mengenai minuman beralkohol dan Perda tentang sumbangan pihak ketiga.
Revisi ini ditargetkan selesai dalam tempo 15 hari. "Perda itu bukan ditolak tapi kita diminta untuk lakukan revisi. Kita sudah kordinasi dengan pemkot untuk segera melakukan revisi dan itu sudah jalan,” tandas Ketua DPRD Balikpapan, Andi Burhanuddin Solong, Balikpapan, Kamis, 12 Januari 2012.
Dia mencontohkan minuman jenis bir tak perlu dikategorikan sebagai minuman keras. Sebab kadar alkoholnya di bawah 5 persen. Lanjutnya, untuk jenis minuman keras itu sudah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Dalam Kepres disebutkan tiga golongan minuman keras. Golongan A, 0 sampai 5 persen, B; 5 sampai 20 persen, dan C; 20 sampai 55 persen. “Yang di bawah 5 persen itu kandungan etanolnya boleh beredar,” jelas politikus Partai Golkar ini.
Sementara mengenai pemberian bantuan pihak ketiga sebelum lahirnya UU 34 tahun 2004, itu harus ada persetujuan DPRD. “Dulu pemberian bantuan pihak ketiga acuan UU 22 tahun 1999 sekarang mengacu UU 34 tahun 2004. Sekarang tidak lagi harus persetujuan dewan, pemberian bantuan pihak ketiga. Dulu kan harus. Itu saja pasal yang dihilangkan,” tukasnya.
Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur salah satu daerah yang menindaklanjut kebijakan Kemendagri. Melalui DPRD setempat, pihaknya bermaksud melakukan revisi terhadap Perda nomor 16 tahun 2000 mengenai minuman beralkohol dan Perda tentang sumbangan pihak ketiga.
Revisi ini ditargetkan selesai dalam tempo 15 hari. "Perda itu bukan ditolak tapi kita diminta untuk lakukan revisi. Kita sudah kordinasi dengan pemkot untuk segera melakukan revisi dan itu sudah jalan,” tandas Ketua DPRD Balikpapan, Andi Burhanuddin Solong, Balikpapan, Kamis, 12 Januari 2012.
Dia mencontohkan minuman jenis bir tak perlu dikategorikan sebagai minuman keras. Sebab kadar alkoholnya di bawah 5 persen. Lanjutnya, untuk jenis minuman keras itu sudah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Dalam Kepres disebutkan tiga golongan minuman keras. Golongan A, 0 sampai 5 persen, B; 5 sampai 20 persen, dan C; 20 sampai 55 persen. “Yang di bawah 5 persen itu kandungan etanolnya boleh beredar,” jelas politikus Partai Golkar ini.
Sementara mengenai pemberian bantuan pihak ketiga sebelum lahirnya UU 34 tahun 2004, itu harus ada persetujuan DPRD. “Dulu pemberian bantuan pihak ketiga acuan UU 22 tahun 1999 sekarang mengacu UU 34 tahun 2004. Sekarang tidak lagi harus persetujuan dewan, pemberian bantuan pihak ketiga. Dulu kan harus. Itu saja pasal yang dihilangkan,” tukasnya.
()