Ketua DPRD Grobogan mangkir dari pemeriksaan
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus korupsi pemeliharaan mobil dinas (Mobdin) tahun anggaran 2006-2009, DPRD Kabupaten Grobogan senilai Rp1,9 miliar, M Yaeni mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit.
Ketidakhadiran tersangka hanya disampaikan melalui surat permohonan penundaan pemeriksaan oleh kuasa hukumnya, Agus Nurudin dan dikirim melalui faximile.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwodadi Lydia Dewi melalui Kasi Pidsusnya Budi Santoso mengatakan, dalam surat bernomor 96/sekre/ANA/1/2012 tertanggal 12 Januari 2012 tersebut menyatakan minta untuk dibatalkan pemeriksaan dengan alasan sakit.
Namun dalam surat tersebut tidak dijelaskan sakit apa yang saat ini diderita oleh tersangka, karena tidak dilampiri surat keterangan dokter. ”Yang bersangkutan sakit sehingga tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan karena sakit, tapi tidak tahu sakitnya apa, karena tidak diberi keterangan yang jelas,” ujar Kasi Pidsus Kejari Budi Santoso, Kamis (12/1/2012)
Dijelaskannya, untuk pemeriksaan yang kedua kali ini rencananya sudah menyentuh pada materi perkara penyelewengan anggaran pemeliharaan mobdin DPRD tahun anggaran 2006-2009. “Pemeriksaan sebenarnya sudah masuk ke permasalahan,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, sambung Budi, penyidik Kejari akan segera melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Dia mengancam jika tersangka “mangkir” untuk ketiga kalinya maka Kejari akan melakukan penjemputan paksa.
Sebelumnya, pada Kamis 5 Januari 2012, tersangka menjalani pemeriksaan perdana. Pada pemeriksaan perdanan tersebut baru menyangkut seputar tugas dan kewenangan tersangka sebagai ketua DPRD Grobogan tahun 2006 hingga 2009.
Untuk diketahui, M Yaeni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemeliharahan mobil dinas DPRD tahun anggaran 2006, 2007, dan 2009 senilai Rp1,95 miliar.
Selaian M Yaeni, Kejari Purwodadi juga telah menetapkan tersangka terhadap tiga pejabat di Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan. Mereka adalah Sutanto (58), dan Sunarto (58), keduanya mantan Sekwan, serta Agus Supriyanto (56), Kabag Umum Setwan yang kini menjabat Sekwan.
Ketiga tersangka yang lain saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Ketidakhadiran tersangka hanya disampaikan melalui surat permohonan penundaan pemeriksaan oleh kuasa hukumnya, Agus Nurudin dan dikirim melalui faximile.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwodadi Lydia Dewi melalui Kasi Pidsusnya Budi Santoso mengatakan, dalam surat bernomor 96/sekre/ANA/1/2012 tertanggal 12 Januari 2012 tersebut menyatakan minta untuk dibatalkan pemeriksaan dengan alasan sakit.
Namun dalam surat tersebut tidak dijelaskan sakit apa yang saat ini diderita oleh tersangka, karena tidak dilampiri surat keterangan dokter. ”Yang bersangkutan sakit sehingga tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan karena sakit, tapi tidak tahu sakitnya apa, karena tidak diberi keterangan yang jelas,” ujar Kasi Pidsus Kejari Budi Santoso, Kamis (12/1/2012)
Dijelaskannya, untuk pemeriksaan yang kedua kali ini rencananya sudah menyentuh pada materi perkara penyelewengan anggaran pemeliharaan mobdin DPRD tahun anggaran 2006-2009. “Pemeriksaan sebenarnya sudah masuk ke permasalahan,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, sambung Budi, penyidik Kejari akan segera melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Dia mengancam jika tersangka “mangkir” untuk ketiga kalinya maka Kejari akan melakukan penjemputan paksa.
Sebelumnya, pada Kamis 5 Januari 2012, tersangka menjalani pemeriksaan perdana. Pada pemeriksaan perdanan tersebut baru menyangkut seputar tugas dan kewenangan tersangka sebagai ketua DPRD Grobogan tahun 2006 hingga 2009.
Untuk diketahui, M Yaeni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemeliharahan mobil dinas DPRD tahun anggaran 2006, 2007, dan 2009 senilai Rp1,95 miliar.
Selaian M Yaeni, Kejari Purwodadi juga telah menetapkan tersangka terhadap tiga pejabat di Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan. Mereka adalah Sutanto (58), dan Sunarto (58), keduanya mantan Sekwan, serta Agus Supriyanto (56), Kabag Umum Setwan yang kini menjabat Sekwan.
Ketiga tersangka yang lain saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
()