12 Cukong kayu di Riau segera ditangkap
Kamis, 12 Januari 2012 - 15:47 WIB
12 Cukong kayu di Riau segera ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Kehutanan menyatakan saat ini ada 12 cukong kayu di Riau yang akan ditangkap. Kebanyakan mereka adalah bos sawit.
Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Darori mengatakan, para pelaku ilegal logging terdiri atas pengusaha asal Indonesia dan ada juga kemungkinan dari Malaysia.
"Salah satu hutan yang sudah dibabat habis adalah Mahota yang berada di Kabupaten Rohul. Mereka akan segera kami tangkap," kata Darori saat menghadiri acara deklarasi mendukung konservasi harimau sumatera di PT Indah Kiat, Kabupaten Siak, Riau Kamis (12/1/2012).
Dia mengatakan, penetapan ke-12 calon tersangka itu setelah pihaknya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri, Kejaksaaan Agung terjun langsung ke Riau.
Menurut Darori, para cukong ini telah mengalih fungikan hutan menjadi kawasan sawit. Sedangkan kayu hutan telah mereka jual. "Akibat perbuatan mereka, kerugian negara ditaksir sekira Rp20 triliun," katanya.
Dia berharap, para mafia hutan ini tentunya akan dihukum seberat-beratnya, karena telah merusak tatanan hutan.
Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Darori mengatakan, para pelaku ilegal logging terdiri atas pengusaha asal Indonesia dan ada juga kemungkinan dari Malaysia.
"Salah satu hutan yang sudah dibabat habis adalah Mahota yang berada di Kabupaten Rohul. Mereka akan segera kami tangkap," kata Darori saat menghadiri acara deklarasi mendukung konservasi harimau sumatera di PT Indah Kiat, Kabupaten Siak, Riau Kamis (12/1/2012).
Dia mengatakan, penetapan ke-12 calon tersangka itu setelah pihaknya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri, Kejaksaaan Agung terjun langsung ke Riau.
Menurut Darori, para cukong ini telah mengalih fungikan hutan menjadi kawasan sawit. Sedangkan kayu hutan telah mereka jual. "Akibat perbuatan mereka, kerugian negara ditaksir sekira Rp20 triliun," katanya.
Dia berharap, para mafia hutan ini tentunya akan dihukum seberat-beratnya, karena telah merusak tatanan hutan.
()