Irwandi: Mendagri juga warga negara
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyambut dingin langkah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang menggugat Komisi Pemilihan Umum agar membuka kembali pendaftaran di Pemilukada Aceh.
"Itu sah-sah saja, Mendagri pun sebagai warga negara," katanya kepada wartawan di Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh, Rabu (11/1/2012).
Irwandi yang juga calon Gubernur Aceh dari jalur perseorangan menilai Mendagri juga perlu mendengar pihak-pihak lain terkait Pilkada Aceh, sehingga upayanya mengajukan gugatan adalah hal yang wajar. "Biar MK yang memutuskan," sebut dia.
Terkait adanya dugaan gugatan itu dilatar belakangi rapat 'gelap' antara Dirjen Otda Djohermansyah dengan Partai Aceh, Irwandi enggan berkomentar. "Sulit saya jawab motifnya secara resmi," kata dia.
Seperti diketahui Mendagri menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dibuka lagi pendaftaran Pilkada Aceh untuk memberi ruang bagi calon lain berpartisipasi. Kisruh Pemilukada Aceh ini akhirnya berbuntut di MK. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi berencana menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke MK.
"Sore ini saya sampaikan gugatan ke MK," ujar Gamawan di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, Pemilukada Aceh tak bisa disamakan dengan Pemilukada di daerah lainnya. Namun, mengenai jadwal pelaksanaan Pemilukada Aceh ini, dia menyerahkan sepenuhnya kepada putusan MK. Apakah sesuai jadwal yang sudah ditentukan atau perlu diundur.
"Ini demi pemerintahan yang aman dan demi terwujudnya Aceh yang damai untuk masa lima tahun pemerintahan kedepan. Kita melihat Aceh asemiteris," tukasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafidz Al Anshary membenarkan Partai Aceh tidak dapat mengikuti Pemilukada di Aceh. Bahkan ditegas Hafidz, tidak ada alasan untuk bisa memperpanjang atau menunda pemungutan suara Pemilukada Aceh pada 16 Februari 2012.
"Dalam posisi sekarang iya. Entah yang nanti kita belum tahu, dalam perkembangan berikut belum tahu," kata Hafidz..
"Itu sah-sah saja, Mendagri pun sebagai warga negara," katanya kepada wartawan di Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh, Rabu (11/1/2012).
Irwandi yang juga calon Gubernur Aceh dari jalur perseorangan menilai Mendagri juga perlu mendengar pihak-pihak lain terkait Pilkada Aceh, sehingga upayanya mengajukan gugatan adalah hal yang wajar. "Biar MK yang memutuskan," sebut dia.
Terkait adanya dugaan gugatan itu dilatar belakangi rapat 'gelap' antara Dirjen Otda Djohermansyah dengan Partai Aceh, Irwandi enggan berkomentar. "Sulit saya jawab motifnya secara resmi," kata dia.
Seperti diketahui Mendagri menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dibuka lagi pendaftaran Pilkada Aceh untuk memberi ruang bagi calon lain berpartisipasi. Kisruh Pemilukada Aceh ini akhirnya berbuntut di MK. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi berencana menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke MK.
"Sore ini saya sampaikan gugatan ke MK," ujar Gamawan di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, Pemilukada Aceh tak bisa disamakan dengan Pemilukada di daerah lainnya. Namun, mengenai jadwal pelaksanaan Pemilukada Aceh ini, dia menyerahkan sepenuhnya kepada putusan MK. Apakah sesuai jadwal yang sudah ditentukan atau perlu diundur.
"Ini demi pemerintahan yang aman dan demi terwujudnya Aceh yang damai untuk masa lima tahun pemerintahan kedepan. Kita melihat Aceh asemiteris," tukasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafidz Al Anshary membenarkan Partai Aceh tidak dapat mengikuti Pemilukada di Aceh. Bahkan ditegas Hafidz, tidak ada alasan untuk bisa memperpanjang atau menunda pemungutan suara Pemilukada Aceh pada 16 Februari 2012.
"Dalam posisi sekarang iya. Entah yang nanti kita belum tahu, dalam perkembangan berikut belum tahu," kata Hafidz..
()