Tarif Retribusi PKL Dinaikkan 100%

Senin, 09 Januari 2012 - 07:57 WIB
Tarif Retribusi PKL...
Tarif Retribusi PKL Dinaikkan 100%
A A A
Sindonews.com - Upaya optimalisasi pendapatan dari sektor retribusi pedagang kaki lima (PKL) dilakukan Dinas Pasar Kota Semarang dengan menaikkan tarif retribusi sebesar 100%

Keputusan ini menyusul keluarnya UU No 28/2009 tentang perubahan UU Nomor 34 Tahun 2000 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah. ”Dengan adanya Undangundang tersebut maka Perda tentang pungutan reribusi dan pajak daerah perlu penyesuaian.

Hanya saja karena Perda yang baru masih dalam proses pengesahan, untuk saat ini kami masih mengacu ke Perda yang lama,” tutur Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Abdul Madjid, kemarin.

Dia berharap pengesahan Perda baru tersebut bisa selesai di bulan ini atau maksimal awal Februari.Dengan demikian, penyesuaian tarif retribusi sudah bisa diterapkan pada Februari.

Khusus untuk penerapan tarif retribusi selama Perda baru belum jadi,Pemkot telah menerbitkan peraturan wali kota (Perwal) yang mengacu pada Perda lama. ”Jadi tarif lama ini sifatnya sementara, menunggu Perda yang baru disahkan.Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pungutan retribusi,” ujarnya.

Khusus bagi PKL yang menempati shelter Simpanglima,Madjid menyatakan bahwa retribusinya juga akan mengalami penyesuaian. Sesuai Perda yang lama, tarif retribusi PKL Simpanglima sebesar Rp200 per meter persegi. Jika Perda yang baru disahkan tarif tersebut diperkirakan naik menjadi Rp400 meter persegi.

Namun tarif retribusi khusus bagi pedagang yang menempati shelter ini akan dikaji ulang mengingat ada fasilitas yang lebih dibanding PKL di tempat lain.

”Untuk penyesuaian tarif ini jelas nanti kami kami akan kaji bersama sebelum disosialisasikan, agar tidak menimbulkan gejolak.Khusus di Simpanglima, kami juga mengharap kesadaran pedagang karena mereka mendapat fasilitas plus dibanding PKL lainnya,” beber Madjid.

Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang Kholison mengaku tidak mempermasalahkan rencana kenaikan tarif retribusi PKL. Terlebih perangkat hukum yang ada memungkinkan hal itu dilakukan dan tarif lama dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.Hanya untuk penentuan berapa kenaikan Dinas Pasar harus melakukan kajian mendalam, termasuk memperhatikan kemampuan pedagang dan tingkat keramaian pembeli.

”Jangan sampai kenaikan tersebut kemudian menjadikan beban bagi pedagang. Sebab, kalau demikian sama saja dengan tidak mendukung perekonomian masyarakat kecil,” tuturnya.

Kholison juga meminta ada keterlibatan pedagang di penentuan tarif yang baru. ”Selanjutnya setelah ada kesepakatan, perlu disosialisasikan juga ke pedagang. Karenanya, di pembahasan Perda yang baru perlu ada public hearing,” katanya.

Dia juga berharap agar upaya mendongkrak PAD dari retribusi ini tidak melulu dilakukan dengan menaikkan tarif. Dinas Pasar perlu melakukan evaluasi kinerja untuk menekan kebocoran penarikan retribusi.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6151 seconds (0.1#10.140)