Diduga bakar kapal pukat, nelayan Tanjungbalai diciduk Polairud
A
A
A
Sindonews.com - Kriminalisasi terhadap warga negara kembali terjadi. Seketaris Jendral Asosiasi Nelayan Indonesia (ANI) Abdul Latief Sitorus (Sangkot), nelayan tradisional asal Tanjung Balai-Sumatera Utara di tangkap oleh aparat Kepolisian. Saat sedang menemani isterinya yang sedang kritis di Rumah Sakit.
Anggota Forum Komunikasi Nelayan Indonesia (FKNI), Andi Gunawan mengatakan, kasus ini berawal dari penolakan beberapa nelayan mendorong penghapusan, pengusutan dan penindakan terhadap penggunaan pukat tarik 2 (double trawl/pair trawl) dan alat tangkap merusak di perairan Tanjung Balai-Asahan.
Dia memaparkan, Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari audiensi dengan DPRD Kota Tanjung Balai dan DPRD Kabupaten Asahan, DPRD Sumatera Utara, Dinas perikanan dan Kelautan Asahan, Adiministrator Pelabuhan Syahbandar Tanjungbalai-Asahan, kepolisisan dan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai-Asahan.
Awalnya audiensi itu mendapat respon, namun sudah hampir setahun ini marak kembali. "Penggunaan alat tangkap trawl sudah dilarang, karena dapat merusak habitat laut. Tapi praktiknya penangkapan ikan dengan pukat tarik terus terjadi," kata Andi dihubungi Sindonews, Sabtu (7/1/2012).
Dia menceritakan, tepat saat peringatan hari nusantara, pada 13 Desember 2011, sekitar 1000 nelayan tradisional bersama FKNI dan Asosiasi Nelayan Indonesia (ANI) melakukan aksi unjuk rasa memprotes keberadaan pukat tarik 2 dan sejenisnya di kantor DPRD Kota Tanjung Balai.
"Saat itu nelayan diterima oleh Ketua DPRD Tanjung Balai H.Romay Noor. Ketua DPRD menyatakan pihaknya bersama aparat terkait akan melakukan sidak ke lapangan. Mereka juga berjanji akan menuntaskan masalah ini dalam waktu seminggu," terangnya.
Namun belum sampai seminggu, kapal-kapal trawl kian bebas beroperasi di perairan tradisional. Hal itu menimbulkan kemarahan nelayan dan mencapai puncaknya pada 18 Desember 2011. Sekitar pukul 10.00 WIB, terjadi aksi pembakaran 5 kapal jenis pukat tarik 2.
"Namun pimpinan ANI maupun FKNI tidak mengetahui secara langsung penyebab terbakarnya pukat tarik 2, seperti ada penyusup yang ingin memperkeruh suasana," ungkapnya.
Penangkapan Sangkot, tambah dia, dilakukan pada 25 Desember 2011, saat dirinya tengah berangkat menuju Jakarta guna menghadiri undangan audiensi dengan Ombudsman bersama Dahli Sirait (Ketua FKNI) serta Hamdan Saragih (Ketua ANI) dan Zulkarnain (Sekjen ANI).
"Sangkot ditangkap saat menemui istrinya yang sedang sakit keras di RSU Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai pada 5 Januari 2012, Pukul 13.30 WIB," ungkapnya.
Aparat Kepolisian Polres dan Polair Tanjung Balai menangkap Sangkot dengan dakwaan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan. Penangkapan dilakukan di RSU Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai. Saat ini, Sangkot mendekam ditahan Polres Tanjung Balai.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolda Sumatera Utara, Wisnu Amat Sastro masih belum berhasil dimintai keterangan. bahkan setelah dua kali ditelpon maupun di kirimin pesan singkat wisnu belum menanggapi. (wbs)
Anggota Forum Komunikasi Nelayan Indonesia (FKNI), Andi Gunawan mengatakan, kasus ini berawal dari penolakan beberapa nelayan mendorong penghapusan, pengusutan dan penindakan terhadap penggunaan pukat tarik 2 (double trawl/pair trawl) dan alat tangkap merusak di perairan Tanjung Balai-Asahan.
Dia memaparkan, Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari audiensi dengan DPRD Kota Tanjung Balai dan DPRD Kabupaten Asahan, DPRD Sumatera Utara, Dinas perikanan dan Kelautan Asahan, Adiministrator Pelabuhan Syahbandar Tanjungbalai-Asahan, kepolisisan dan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai-Asahan.
Awalnya audiensi itu mendapat respon, namun sudah hampir setahun ini marak kembali. "Penggunaan alat tangkap trawl sudah dilarang, karena dapat merusak habitat laut. Tapi praktiknya penangkapan ikan dengan pukat tarik terus terjadi," kata Andi dihubungi Sindonews, Sabtu (7/1/2012).
Dia menceritakan, tepat saat peringatan hari nusantara, pada 13 Desember 2011, sekitar 1000 nelayan tradisional bersama FKNI dan Asosiasi Nelayan Indonesia (ANI) melakukan aksi unjuk rasa memprotes keberadaan pukat tarik 2 dan sejenisnya di kantor DPRD Kota Tanjung Balai.
"Saat itu nelayan diterima oleh Ketua DPRD Tanjung Balai H.Romay Noor. Ketua DPRD menyatakan pihaknya bersama aparat terkait akan melakukan sidak ke lapangan. Mereka juga berjanji akan menuntaskan masalah ini dalam waktu seminggu," terangnya.
Namun belum sampai seminggu, kapal-kapal trawl kian bebas beroperasi di perairan tradisional. Hal itu menimbulkan kemarahan nelayan dan mencapai puncaknya pada 18 Desember 2011. Sekitar pukul 10.00 WIB, terjadi aksi pembakaran 5 kapal jenis pukat tarik 2.
"Namun pimpinan ANI maupun FKNI tidak mengetahui secara langsung penyebab terbakarnya pukat tarik 2, seperti ada penyusup yang ingin memperkeruh suasana," ungkapnya.
Penangkapan Sangkot, tambah dia, dilakukan pada 25 Desember 2011, saat dirinya tengah berangkat menuju Jakarta guna menghadiri undangan audiensi dengan Ombudsman bersama Dahli Sirait (Ketua FKNI) serta Hamdan Saragih (Ketua ANI) dan Zulkarnain (Sekjen ANI).
"Sangkot ditangkap saat menemui istrinya yang sedang sakit keras di RSU Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai pada 5 Januari 2012, Pukul 13.30 WIB," ungkapnya.
Aparat Kepolisian Polres dan Polair Tanjung Balai menangkap Sangkot dengan dakwaan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan. Penangkapan dilakukan di RSU Tengku Mansyur Kota Tanjung Balai. Saat ini, Sangkot mendekam ditahan Polres Tanjung Balai.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolda Sumatera Utara, Wisnu Amat Sastro masih belum berhasil dimintai keterangan. bahkan setelah dua kali ditelpon maupun di kirimin pesan singkat wisnu belum menanggapi. (wbs)
()