UMK naik, Apindo ancam PHK besar-besaran

Sabtu, 07 Januari 2012 - 12:51 WIB
UMK naik, Apindo ancam...
UMK naik, Apindo ancam PHK besar-besaran
A A A
Sindonews.com - Kebijakan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah merevisi upah minimum kota (UMK) dan pengaturan upah minimum sektoral (UMS) se-Tangerang Raya, mendapat reaksi keras pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Ketua Apindo Provinsi Banten, Dedi Junaidi menyatakan, kebijakan Atut yang tertuang dalam SK No 561/KEP.2-HUK/2012 tentang UMK dan UMS cacat hukum. Secepatnya kami bawa permasalahan ini ke PTUN.

"Bila PTUN tidak berpihak kepada pihak pengusaha, maka Apindo yang tergabung dari 685 perusahan yang tersebar di Kota, Kabupaten dan Tangerang Selatan serta Provinsi Banten, akan melakukan pengurangan karyawan secara besar-besaran," ujarnya kepada wartawan di Tangerang, Sabtu (7/1/2012).

Dengan adanya kebijakan revisi yang dikeluarkan Gubernur Banten untuk Tangerang Raya, maka besaran gaji buruh meningkat hingga 30 persen dari UMK awal yang ditetapkan sebesar Rp1,381 juta, kini melonjak hingga Rp1,605 juta-Rp 1,758 juta per bulan.

"Gubernur Banten tidak konsisten, karena besaran UMK sebelumnya sudah disepakati antara pemerintah, pengusaha dan pekerja. Tapi kenapa saat akan dilaksanakan direvisi begitu saja, ini jelas berat sebelah," tegasnya.

Sementara Ketua Apindo Kota Tangerang Gatot Purwanto mengatakan, revisi UMK dan UMS se-Tangerang Raya hanya akan membuat investasi di Provinsi Banten kian terpuruk.

"Apakah pemerintah ingin investasi di Banten kian terpuruk, dengan kebijakan ini sudah barang tentu investor akan berfikir ulang untuk menanamkan modalnya di Banten," terangnya.

Sebelumnya, ribuan buruh mendatangi pendapa Gubernur Banten di Serang. Mereka konvoi dari Tangerang-Serang melalui jalan tol dan menuntut kenaikan UMK sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL). Setelah beberapa kali melakukan aksi unjukrasa hingga mogok kerja, tuntutan para buruh pun dipenuhi.

Atut menyetujui tuntutan revisi upah minimum kabupaten dan kota 2012 yang diajukan Aliansi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja Tangerang Raya, pada Kamis 29 Desember 2011.

Persetujuan itu disampaikan Atut melalui sambungan telepon kepada Imam, salah seorang perwakilan buruh yang sejak sore menunggu kepastian tuntutan mereka di Pendapa Gubernur Banten.

Telepon genggam yang dipakai dalam percakapan itu adalah milik Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Eutik Suarta. Percakapan telepon itu diperkeras suaranya sehingga dapat didengar oleh mereka yang hadir di ruang depan Pendapa Gubernuran Banten.

Pada kesempatan tersebut, Atut juga meminta agar pada 2013 jangan sampai lagi ada dua kali SK penetapan UMK. Dia meminta soal UMK diolah dulu di tingkat kabupaten/kota agar disetujui semua pihak. (san)
()
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
50 menit yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
1 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
1 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
1 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
2 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
2 jam yang lalu
Infografis
Kaleidoskop 2025: 6...
Kaleidoskop 2025: 6 Momen Besar yang Guncang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved