Pelajar disandera & disiksa geng pelajar

Rabu, 04 Januari 2012 - 01:15 WIB
Pelajar disandera &...
Pelajar disandera & disiksa geng pelajar
A A A
Sindonews.com - Pelajar SMA 1 Depok Sleman, Hf (17) disandera semalaman dan disiksa geng pelajar ‘Respeks’ di salah satu SMA swasta di Yogyakarta.

Ironisnya, para penyandera yang mayoritas masih duduk di bangku sekolah ini menyekap korban di asrama sekolah tersebut. Bahkan, para penyandera ini nekat mematikan batang rokok di leher korban dan menamparnya.

Bukan hanya itu saja, satu penyandera mengaku sebagai polisi reserse yang bertugas di Kota Yogyakarta. Dari sebanyak 10 orang penyandera, baru enam orang yang berhasil diamankan polisi. Mereka, Bgs (16), Fn (17), And (17), Bet (17), dan Bal (17) yang statusnya pelajar di SMA Swasta tersebut. Sedangkan satu lagi, berinisial Gt (19) merupakan alumnus di SMA tersebut.

Kasus penyanderaan dan penyiksaan ini bermula saat korban berboncengan motor dengan temannya, Sa (17), Minggu lalu sekira pukul 17.00 WIB. Kedua korban ini bersama lima rekannya melintas di Jalan KH Ahmad Dahlan Ngampilan, Yogyakarta.

Sesampainya di depan Alfamart, mereka dilempar batu bata oleh kelompok pelajar swasta tersebut. “Ketiga rekan saya berhasil kabur, teman saya satu motor (Sa) juga berhasil kabur meski mengalami luka pada perut, kerena dilempar gear sehingga mendapatkan tiga jahitan,” cerita korban, Hf, Selasa (3/1/2012).

Karena dirinya tertinggal, pelaku dari pelajar SMA swasta di Yogyakarta menangkapnya. “Ada satu orang yang mengaku sebagai reserse. Kemudian, saya dibawa ke dalam asrama,” katanya.

Sesampainya di asrama, lanjut dia, dirinya disiksa dan ditampar oleh para pelaku. Bahkan, ada beberapa pelaku mematikan rokok di leher sebelah kanan dan kiri korban. Setelah semalaman disandera, bara pada hari berikutnya, Senin lalu, korban disuruh pulang oleh pelaku sekira pukul 07.00 WIB. “Saya tidak langsung pulang, tapi pukul 09.00 WIB, lapor polisi,” imbuhnya.

Mendapatkan delik aduan ini, Kapolsekta Ngampilan AKP Edy Sugiyarto sempat kaget. Pasalnya, sudah tiga kali, pihaknya menangkap pelajar yang ‘nakal’ kemudian dibina. Edy beserta jajarannya langsung melakukan pencarian terhadap komplotan geng ‘Respleks’ di asrama sekolah tersebut.

“Kemarin, kami berhasil mengamankan dua pelaku di asrama. Kemudian, pelaku lainnya di rumah mereka masing-masing,” tegas Edy. Kasus ini, kata Edy, sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Pihaknya, masih melakukan koordinasi dengan Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Mustaqim.

Kata dia, tidak menutupkemungkinan akan bertambah pelaku lainnya. Sementara itu, keenam pelaku ini dijerat dengan pasal 170 dan 351 KUHP tentang penggeroyokan, dan pasal 333 KUHP tentang penyekapan dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa dua unit motor jenis metik, batu bata, dan sebilah pedang. “Kalau pedang ini yang menyerahkan masyarakat. Di antara pelaku, belum ada yang mengakui kepunyaan siapa pedang tersebut,” imbuh Edy.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0660 seconds (0.1#10.140)