Saud: Ortu AAL paksa polisi bawa kasus ke pengadilan

Selasa, 03 Januari 2012 - 17:06 WIB
Saud: Ortu AAL paksa polisi bawa kasus ke pengadilan
Saud: Ortu AAL paksa polisi bawa kasus ke pengadilan
A A A
Sindonews.com - Aksi pengumpulan sandal sebagai bentuk solidaritas terhadap AAL (15) yang didakwa mencuri sandal jepit milik anggota Brigadir Mobile (Brimob) Briptu Anwar Rusdi Harahap, terus berlangsung. Melihat aksi itu, pihak kepolisian bergeming.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman juga terlihat tenang. Meski sesungguhnya dia tahu, aksi pengumpulan sandal itu bentuk sindiran kepada polisi yang dianggap telah memperkarakan kasus anak dibawah umur hanya lantaran pencurian sandal butut. Menurut dia, aksi solidaritas itu sah-sah saja.

"Kalau sandal itu diserahkan kepada kami, ya kami terima, nanti akan kami serahkan kepada yang membutuhkan," kata pria asli Medan kepada wartawan di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (3/1/2012).

Menurut dia, tidak ada larangan siapapun menghimpun sandal, namun pihaknya ingin meluruskan apa yang sebenarnya terjadi pada kasus melibatkan pelajar SMK Negeri Kota Palu tersebut.

Sebelum kasus itu dibawa ke pengadilan, pihaknya pernah mencoba menyelesaikan kasus secara kekeluargaan. Apalagi si tersangka masih di bawah umur, sehingga perlu dibina bukan melalui proses hukum. Persoalan itu-pun sudah dianggap selesai setelah pihak keluarga bertemu dengan korban, Briptu Rusdi.

Tapi kemudian, orangtua tersangka, yakni ENL justru melaporkan Briptu Anwar Rusdi dan satu temannya bernama Briptu Simon Sipayung dengan membawa pengacara, Elfis DJ Katuwu SH atas dugaan penganiayaan. Kedua anggota itu memang sempat menginterogasi pelaku dan terjadi pendorongan sehingga jatuh.

Atas laporan itu, pihak kepolisian sudah menggelar sidang disiplin kepada petugas yang terbukti melakukan pendorongan. Bahkan Briptu Simson Sipayung ditunda kenaikan pangkatnya satu periode. Sedangkan, Briptu Anwar Rusdi masih dalam proses persidangan. "Jadi, kasus ini berjalan karena permintaan orangtua terdakwa sendiri," kata Saud.

Maka itu, kata Saud, masyarakat harus tahu kronologi seseungguhnya. Inilah kronologi versi kepolisian:

Pada 27 Mei Briptu Anwar Rusi dan Simsom Sipayung yang tinggal di Jalan Zebra Palu kehilangan sandal. Pelakunya, diidentifikasi AAL, FD (14) dan MSH (16). Ketiga pelaku itu lalu diinterogasi oleh kedua anggota Brimob itu. Ketiga anak itu mengaku telah mencuri. Memang, Simon sempat mendorong pelaku sampai terjatuh.

Kemudian, orangtua mereka dihubungi agar segera menjemput anak-anaknya yang telah mencuri sandal. Perkara itupun selesai setelah disepakati damai. Namun pada 28 Mei 2011, orangtua AAL mengaku sudah melaporkan dua anggota Brimob itu ke Propam Polda Palu.

Bahkan, orangtua pelaku juga mempersilakan dua polisi itu melaporkan kasus pencurian sandal. Mendapat tantangan itu, Briptu Anwar Rusdi maupun Simon balik melaporkan.

"Anggota polisi ini membuat laporan polisi, tertanggal 28 Mei, nomor surat 235/V/2011/PALU/POLSEK PALU SLATAN," papar Saud.

Polsek Palu juga sudah berusaha menawarkan orangtua pelaku untuk berdamai, tapi tidak ditanggapi. Bahkan, meminta kasus itu tetap diselesaikan ke pengadilan. Meski demikian, pihak Polsek Palu tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

Saud menduga orangtua pelaku memaksa untuk diselesaikan ke persidangan lantaran harga diri. Mereka tidak terima, anaknya dituduh mencuri sandal, sehingga meminta polisi tetap memproses secara hukum. Apalagi kemudian, orangtua pelaku melaporkan balik kedua anggota itu ke Propam. (lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7243 seconds (0.1#10.140)