Tangkap pembakar rumah Bupati Kobar

Jum'at, 30 Desember 2011 - 13:22 WIB
Tangkap  pembakar rumah Bupati Kobar
Tangkap pembakar rumah Bupati Kobar
A A A
Sindonews.com – Rusuh massa dan aksi bakar-bakaran belakangan semakin tren. Masalah apapun bisa memicu kerusuhan besar. Seperti yang terjadi di Kota Waringin Barat (Kobar), Pangkalanbun, Kalimantan Barat ini. Massa yang tak puas dengan hasil pemilu kepala daerah, nekat membakar rumah jabatan Bupati Kobar. Insiden terjadi Kamis 29 Desember 2011, mengakibatkan kerugian senilai Rp3 miliar.

Dari kejadian itu, saat ini pihak kepolisian telah menangkap dua orang tersangka dan 27 saksi. Tersangka diduga sebagai provokator pembakaran rumah jabatan bupati.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Nasution mengatakan, penetapan sebagai tersangka bermula dari pemeriksaan terhadap 29 saksi. Setelah diperiksa, dua orang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Keduanya sebagai eksekutor pembakaran.

"Dua tersangka ini inisial S bin M (29) alamat di Kelurahan Candi, Pangkalanbun. Dan inisial GH bin GT (24), pekerja swasta alamat di Kelurahan Hilir, Pangkalanbun," papar Saud kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (30/12/2011).

Keduanya saat ini masih disidik, untuk diperoleh keterangannya siapa yang menyuruh membakar dan siapa dalang di balik kerusuhan itu. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 170 KUHP tentang perusakan dan pasal 187 KUHP tentang pembakaran. Dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Kasus pembakaran rumah jabatan itu dipicu oleh hasil pemilukada. Massa kecewa dengan rencana pelantikan bupati atau wakil bupati terpilih Ujang Iskandar- Bambang Purwanto. Massa tersebut merupakan pendukung Sugianto, cabup yang awalnya memenangi Pemilukada Kobar dan gagal dilantik karena keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pelantikan itu.

"Oleh MK kemenangan Sugianto dinyatakan dibatalkan. Sehingga Pilkada itu dimenangkan incumbent-nya yakni Ujang Iskandar-Bambang Purwanto," jelas Saud.
Penyidikan sementara belum mengarah pada dugaan Sugianto di balik aksi itu. Yang pasti, Sugianto termasuk salah satu dari 29 saksi yang diperiksa.

Selain rumah bupati, rumah salah seorang saksi Mahkamah Konstitusi (MK) juga ikut terbakar, dengan kerugian Rp500 juta. Saat ini, kami mengamankan barang bukti dua unit mobil yang digunakan untuk massa.

Hingga saat ini, kata Saud, kondisi sudah kondusif. Dia berharap kepada semua pihak untuk bisa menahan diri. Baik aparat pemerintahan maupun masyarakat. Namun demikian, pihaknya menerjunkan sebanyak 8.100 personel Polda Kalimantan Tengah dan Polres Kotawaringin Barat untuk pengamaman. (lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6494 seconds (0.1#10.140)