Didatangi anggota DPR, petani Mesuji duduki lahan sengketa
Minggu, 18 Desember 2011 - 10:24 WIB
Didatangi anggota DPR, petani Mesuji duduki lahan sengketa
A
A
A
Sindonews.com- Para petani yang menjadi korban penggusuran di Mesuji pada awal September 2011 lalu, kembali menduduki lahan mereka menjelang kedatangan anggota Komisi III DPR ke kawasan tersebut, hari ini.
Mereka menempati Desa Tugu Roda, Pekat Raya, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, yang ditertibkan oleh aparat dan Pamswakarsa PT Silva Inhutani pada awal September 2011 lalu.
Salah seorang petani di kawasan tersebut, Fajar (33) mengatakan, dirinya bersama petani lainnya kembali pada Kamis (15/12) lalu, untuk memperjuangkan tanahnya yang digusur aparat. "Saya membawa anak dan istri ke mari karena tidak ada lagi tempat tinggal," kata dia.
Kawasan yang kembali ditempati tersebut merupakan lahan yang dikelola PT Silva Inhutani dan bersama aparat telah menertibkan para petani beberapa waktu lalu. Ada sekira 3.600 hektare luas total lahan petani yang digarap petani di kawasan yang masih dalam status sengketa itu.
Jumlah petani yang menempati kawasan tersebut sebelumnya sebanyak 800-an sebelum penggusuran, dan 300-an di antaranya kembali menempati lahan tersebut menjelang kedatangan anggota Komisi III DPR.
Setelah penertiban pada awal September 2011 lalu, mereka hidup menumpang di tempat pengungsian dan bekerja serabutan untuk mencukupi kebutuhan hidup. "Kami memilih kembali karena tidak ada tempat menetap lagi, sekaligus mengadukan nasib kepada pengambil kebijakan," kata seorang petani lainnya, Abdur Rahman.
warga petani juga mengatakan tidak semua pemberitaan tentang penggusuran petani yang beredar di media sesuai dengan fakta. Mereka menegaskan, tidak ada korban jiwa dalam penertiban di kawasan tersebut pada awal September 2011. "Tidak ada warga yang melawan, dan damai-damai saja saat penertiban," kata petani lain, Fajar Effendi.
Meski demikian, dia mengakui saat penertiban rumahnya dan harta bendanya rata dengan tanah dan tidak satupun yang tersisa. "Tidak ada yang sempat diselamatkan pada saat itu," ungkapnya.
Petani asal Kotabumi, Lampung Utara, itu juga mengatakan, penertiban itu menghancurkan sejumlah rumah ibadah yang didirikan warga. "Semua bangunan yang kami dirikan dianggap ilegal karena berada di atas lahan PT Silva Inhutani," kata Fajar.
Mereka mengakui, sebelumnya menempati lahan tersebut karena mendapat izin dari pemangku adat Megou Pak, yang mengklaim wilayah tersebut sebagai tanah adat. Pada era Orde Baru, kawasan tersebut dijadikan HGU oleh pemerintah terhadap PT Silva Inhutani.
Konflik muncul karena kedua belah pihak mengklaim sebagai pihak yang paling berhak atas lahan tersebut. Sehingga berujung pada penggusuran terhadap petani oleh perusahaan pada awal September 2011.
Pada Rabu (14/12) lalu, sejumlah petani dari Mesuji mengaku mengalami tindak kekerasan dalam penertiban di kawasan itu, salah satunya di lahan PT Silva Inhutani pada awal September 2011. Sementara itu, Komisi III DPR tiba di Lampung untuk mencari fakta seputar kekerasan yang terjadi di wilayah Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung.
Pada Sabtu malam dewan langsung mengagendakan pertemuan dengan pihak Polda Lampung, untuk mendengarkan keterangan versi Kapolda sebagai pemegang wilayah hukum tentang laporan tersebut. Setelah itu, pada Minggu pagi, tim direncanakan akan langsung menuju Mesuji untuk mencari fakta di lapangan dan mengumpulkan keterangan dari petani.
Mereka menempati Desa Tugu Roda, Pekat Raya, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, yang ditertibkan oleh aparat dan Pamswakarsa PT Silva Inhutani pada awal September 2011 lalu.
Salah seorang petani di kawasan tersebut, Fajar (33) mengatakan, dirinya bersama petani lainnya kembali pada Kamis (15/12) lalu, untuk memperjuangkan tanahnya yang digusur aparat. "Saya membawa anak dan istri ke mari karena tidak ada lagi tempat tinggal," kata dia.
Kawasan yang kembali ditempati tersebut merupakan lahan yang dikelola PT Silva Inhutani dan bersama aparat telah menertibkan para petani beberapa waktu lalu. Ada sekira 3.600 hektare luas total lahan petani yang digarap petani di kawasan yang masih dalam status sengketa itu.
Jumlah petani yang menempati kawasan tersebut sebelumnya sebanyak 800-an sebelum penggusuran, dan 300-an di antaranya kembali menempati lahan tersebut menjelang kedatangan anggota Komisi III DPR.
Setelah penertiban pada awal September 2011 lalu, mereka hidup menumpang di tempat pengungsian dan bekerja serabutan untuk mencukupi kebutuhan hidup. "Kami memilih kembali karena tidak ada tempat menetap lagi, sekaligus mengadukan nasib kepada pengambil kebijakan," kata seorang petani lainnya, Abdur Rahman.
warga petani juga mengatakan tidak semua pemberitaan tentang penggusuran petani yang beredar di media sesuai dengan fakta. Mereka menegaskan, tidak ada korban jiwa dalam penertiban di kawasan tersebut pada awal September 2011. "Tidak ada warga yang melawan, dan damai-damai saja saat penertiban," kata petani lain, Fajar Effendi.
Meski demikian, dia mengakui saat penertiban rumahnya dan harta bendanya rata dengan tanah dan tidak satupun yang tersisa. "Tidak ada yang sempat diselamatkan pada saat itu," ungkapnya.
Petani asal Kotabumi, Lampung Utara, itu juga mengatakan, penertiban itu menghancurkan sejumlah rumah ibadah yang didirikan warga. "Semua bangunan yang kami dirikan dianggap ilegal karena berada di atas lahan PT Silva Inhutani," kata Fajar.
Mereka mengakui, sebelumnya menempati lahan tersebut karena mendapat izin dari pemangku adat Megou Pak, yang mengklaim wilayah tersebut sebagai tanah adat. Pada era Orde Baru, kawasan tersebut dijadikan HGU oleh pemerintah terhadap PT Silva Inhutani.
Konflik muncul karena kedua belah pihak mengklaim sebagai pihak yang paling berhak atas lahan tersebut. Sehingga berujung pada penggusuran terhadap petani oleh perusahaan pada awal September 2011.
Pada Rabu (14/12) lalu, sejumlah petani dari Mesuji mengaku mengalami tindak kekerasan dalam penertiban di kawasan itu, salah satunya di lahan PT Silva Inhutani pada awal September 2011. Sementara itu, Komisi III DPR tiba di Lampung untuk mencari fakta seputar kekerasan yang terjadi di wilayah Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung.
Pada Sabtu malam dewan langsung mengagendakan pertemuan dengan pihak Polda Lampung, untuk mendengarkan keterangan versi Kapolda sebagai pemegang wilayah hukum tentang laporan tersebut. Setelah itu, pada Minggu pagi, tim direncanakan akan langsung menuju Mesuji untuk mencari fakta di lapangan dan mengumpulkan keterangan dari petani.
()