3 RT diberi ganti rugi, warga Mindi tuntut hak sama

Kamis, 10 November 2011 - 03:36 WIB
3 RT diberi ganti rugi, warga Mindi tuntut hak sama
3 RT diberi ganti rugi, warga Mindi tuntut hak sama
A A A
Sindonews.com - Keputusan Pemerintah yang memasukkannya tiga RT di Desa Mindi, Kecamatan Porong dalam peta terdampak dan segera mendapat ganti rugi menimbulkan gejolak. Pasalnya, warga 18 RT lainnya di Desa Mindi minta hak yang sama agar segera diberi ganti rugi.

Warga tiga RT, yaitu RT 10, 13, dan 15 di Desa Mindi, kemudian 2 RT di Jatirejo Barat dan 4 RT di Siring Barat sudah mendapat kejelasan ganti rugi asetnya yang akan segera dibayar oleh pemerintah. Selain itu, warga 9 RT juga akan mendapat bantuan sosial selama dua tahun.

Keputusan pemerintah tersebut menimbulkan gejolak, khususnya di kawasan Mindi. Sebab, desa yang berada di selatan tanggul lumpur tersebut sudah tidak layak huni. "Kenapa kok hanya tiga RT saja yang mendapat ganti rugi. Pemerintah sengaja memecah belah warga," ujar Kusman, warga Mindi, Rabu (9/11/2011).

Penetapan 9 RT mendapat ganti rugi tersebut sebenarnya sudah lama. Namun, pemerintah akan membayar ganti rugi dalam waktu dekat, hal inilah yang kemudian membuat warga Desa Mindi asal 18 RT bergolak lagi.

Jika sebelumnya, warga 18 RT melakukan aksi blokir jalan desa menuntut hak yang sama. Kini warga kembali menggelar aksi menyegel balai desa setempat. Bukan hanya itu, warga juga memblokade jalan desa dengan menumpahkan material ke jalan.

Meski yang ditutup jalan desa, namun kendaraan yang akan menuju ke Jalan Raya Porong, dari arah Besuki, Mindi, dan sekitarnya terpaksa harus memutar lewat jalan lain. "Kita tidak menyalahkan warga tiga RT yang diberi ganti rugi, karena itu ulah pemerintah. Harusnya, pemerintah tidak mengadu domba warga dan memasukkan semua kawasan Mindi dalam peta terdampak," imbuh warga lainnya.

Sekedar diketahui, Desa Mindi terdiri dari 21 RT yang lokasinya berbatasan langsung dengan tanggul lumpur. Namun, pemerintah melalui Perpres 40 hanya memasukkan tiga RT dalam peta terdampak lumpur. Sedangkan jumlah KK (kepala keluarga) di tiga RT tersebut sebanyak 287 KK atau 999 jiwa.

Karena itulah, warga 18 RT lainnya menuntut hak yang sama. Sayangnya, sampai saat ini pemerintah belum menggubris tuntutan warga 18 RT tersebut. Warga 18 RT sedikit lega karena setelah tim independen yang dibentuk Pemprov Jatim memasukkannya kawasan tersebut ke 45 RT yang tidak layak huni agar diberi ganti rugi.

Lagi-lagi, sampai sekarang pemerintah belum mengabulkan tuntutan warga 45 RT tersebut. Terkait belum dimasukkannya 45 RT dalam peta terdampak, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengatakan, dalam pertemuan dengan Menteri Pekerjaan Umum Joko Kirmanto, untuk 45 RT masih dalam proses. "Untuk 45 RT masih menunggu survei. Sedangkan untuk 9 RT memang segera dibayar," tandasnya.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1124 seconds (0.1#10.140)