Hasil Rapat Kerja Pimpinan DPRD Rote Ndao Dinilai Ilegal

Rabu, 08 April 2020 - 18:01 WIB
Hasil Rapat Kerja Pimpinan DPRD Rote Ndao Dinilai Ilegal
Hasil Rapat Kerja Pimpinan DPRD Rote Ndao Dinilai Ilegal
A A A
ROTE NDAO - Hasil rapat kerja 2 pimpinan DPRD Rote Ndao, NTT dengan pihak Pemkab Rote Ndao terkait anggaran pencegahan pandemi virus corona (COVID-19) dinilai bukan merupakan keputusan Dewan. Hal itu karena jalurnya melalui rapat kerja, bukan rapat paripurna DPRD.

“Kami sangat keberatan bila mereka menggunakan keputusan yang tidak sesuai mekanisme itu. Silakan pakai saja keputusan Ketua atau Pimpinan DPRD, bukan keputusan DPRD karena jalurnya lewat rapat kerja, bukan rapat paripurna,” kata anggota DPRD Rote Ndao dari Fraksi Hanura, Mus Frans dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (8/4/2020). (Baca juga: 238 Penumpang Kapal KM Lambelu Langsung Dikarantina 14 Hari)

Frans menjelaskan bahwa rapat kerja tersebut adalah rapat yang diadakan oleh 2 pimpinan DPRD Rote Ndao bersama sejumlah anggota Dewan dengan pihak Pemkab Rote Ndao di ruang kerja Ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudila pada Jumat (3/4/2020).

Frans membeberkan kronologis pengesahan APBD Rote Ndao Tahun 2020. Menurut dia, ada peniadaan fungsi budgeting DPRD Kabupaten Rote Ndao pada pembahasan APBD Tahun 2020, karena prosesnya yang berkepanjangan. “Sesuatu yang DPRD tidak pernah bayangkan. Semua by design agar saran dan koreksi yang kami (DPRD) cermati pada RAPBD 2020 tetap diloloskan oleh Pemkab Rote Ndao. Dengan persetujuan Pemerintah Provinsi dengan produk hukumnya Peraturan Bupati No 02 Tahun 2020 tentang APBD Tahun 2020, bukan Peraturan Daerah sebagaina lazimnya,” paparnya.

Menurut Frans, ini kali pertama terjadi di Kabupaten Rote Ndao bahwa fungsi budgeting DPRD diambil alih oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur. Sesuai aturan, menurut dia, Perkada boleh digunakan apabila DPRD dan Bupati terlambat dalam menetapkan APBD.

Sesuai UU No 23 Tahun 2016, kata dia, semua dokumen dalam persidangan jelas bahwa DPRD sudah pada tataran aturan dengan surat klarifikasi kepada Dirjen Otda dan Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Namun, sampai saat ini belum ada keputusan pengenaan sanksi kepada pihak yang melakukan pelanggaran atas keterlambatan Penetapan APBD 2020.

Frans menambahkan, pada 31 Maret 2020 Bupati Rote Ndao mengajukan Surat Permohonan Persetujuan Penggunaan Dana Mendahului dari SiLPA Unaudit Tahun 2019. Kemudian, Ketua DPRD Rote Ndao menyampaikan undangan kepada anggota DPRD pada 3 April 2020 perihal rapat paripurna persetujuan sejumlah anggaran oleh Pemerintah Daerah mendahului Perubahan.

Lantaran kondisi pandemi COVID-19, maka semua kegiatan diliburkan. Sehingga, yang hadir saat itu hanya 8 anggota DPRD, yang terdiri dari Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, dan Frakdsi PDIP. Sesuai mekanisme rapat yang diatur dalam Tatip DPRD, jika belum memenuhi kuorum lebih dari setengah jumlah anggota DPRD, maka pimpinan Dewan dapat secara berturut-turut dua kali menyampaikan undangan lanjutan.

“Namun, mekanisme itu tidak dilakukan oleh pimpinan DPRD, tetapi malah secara senyap dilakukan rapat kerja bersama pemerintah dengan keputusan persetujuan anggaran sebesar Rp9,6 miliar dari total yang diajukan sebesar sekitar Rp20,2 miliar,” ungkapnya.

Karena itu, Frans bersama anggota DPRD lainnya menganggap keputusan yang dihasilkan dalam rapat tesebut sebagai keputusan ilegal. Alasannya, rapat kerja bukan rapat pengambilan keputusan, apalagi terhadap penggunaan dana mendahului Perubahan yang belum mendapat audit dari BPK. “Alasan mereka adalah karena Dana Tanggap Darurat yang mendesak untuk penanganan COVID-19,” katanya.

Sesuai Permendagri No. 33 Tahun 2019, kata Frans, apabila Dana Tanggap Darurat mestinya ada sejumlah anggaran tak terduga yang masuk dalam postur anggaran Perbup No. 02 Tahun 2020. “Silakan digunakan dulu sambil menunggu hasil audit BPK. Kenapa harus buru-buru menggunakan Unaudit?” katanya.

Kalaupun hal itu bisa digunakan sesuai amanat Permendagri, menurut Frans, DPRD cukup mengetahuinya saja. Ada total Rp20 miliar lebih SILPA 2019. Secara mekanisme, kata dia, belum ada Perda perhitungan anggaran, tetapi nilainya sudah ada sebesar itu. “Kecurigaan itu muncul, karena ini hanyalah trik untuk memasukkan program dan kegiatan lain yang tidak urgen, yang merupakan kepentingan sepihak,” ujarnya.

APBD Rote Ndao Tahun 2020 menggunakan payung hukum Perkada. Jika ada Perubahan mendahului, Frans menilai hal itu bisa menjadi jebakan agar DPRD menyetujui APBD Perubahan dengan menggunakan Perda. “Secara mekanisme dan etika, Perkada adalah produk hukum Bupati yang tidak sejalan bila perubahannya menggunakan Perda,” katanya.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4047 seconds (0.1#10.140)