Diduga Hina Presiden Jokowi di Media Sosial, Buruh Ini Ditangkap Polisi

Rabu, 08 April 2020 - 19:32 WIB
Diduga Hina Presiden...
Diduga Hina Presiden Jokowi di Media Sosial, Buruh Ini Ditangkap Polisi
A A A
BATAM - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang pria berisial WP pelaku penghina Presiden Joko Widodo di media sosial Facebook.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt menyampaikan, WP mengunggah berisikan meme atau gambar yang diduga menghina Presiden Republik Indonesia dan dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan antargolongan.

“Pelaku buruh harian lepas yang beralamat di Kampung Bugis, Tanjung Pinang, Kepri,” kata Harry dalam keteranganya, Rabu (8/4/2020).

Pengungkapan ini, lanjut Harry, berawal dari adanya laporan polisi bernomor LP-A/55/IV/ 2020/Spkt-Kepri, Tanggal 5 April 2020. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kata Harry, WP mengaku mengunggah gambar yang menghina Presiden Jokowi hanya bertujuan untuk membuat lelucon dengan menyindir kinerja Presiden Jokowi.

“Menurut keterangan awal pelaku bahwa ada ketidaksukaan terhadap Presiden Republik Indonesia,” pungkas Harry.

Bersama pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung, satu buah Sim Card Axis, satu buah sim Card telkomsel, satu buah Micro SD, Kartu tanda penduduk (KTP) atas nama pelaku, dan tiga lembar print out postingan di akun Facebook.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan UU 19/2016 dan atau pasal 208 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sebelumnya mengeluarkan Surat Telegram (TR) yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo terkait aturan penegakan hukum bagi masyarakat yang melakukan penghinaan terhadap penguasa.

TR yang dimaksud bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 terkait dengan perkara kejahatan siber, dimana jajaran Reskrim Polri bakal menindak siapa saja yang melakukan penghinaan kepada penguasa, presiden dan pejabat pemerintah di sosial media.
(nag)
Berita Terkait
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Ucapannya Diduga Hina...
Ucapannya Diduga Hina Jokowi, Rocky Gerung Minta Maaf
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Berita Terkini
Sudirman Said: Kepemimpinan...
Sudirman Said: Kepemimpinan Berkelanjutan Lahir dari Sistem yang Kuat
1 jam yang lalu
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
1 jam yang lalu
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
2 jam yang lalu
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
10 jam yang lalu
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
10 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
13 jam yang lalu
Infografis
Jadi Buah Terbaik di...
Jadi Buah Terbaik di Asia Tenggara, Ini 7 Manfaat Manggis untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved