Biadab, Usai Melahirkan, Remaja Tega Buang Bayinya ke Atas Genteng
A
A
A
MOJOKERTO - Sungguh biadab perbuatan seorang remaja warga Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim). Setelah melahirkan anak hasil hubungan terlarang, dia tega membuang bayi tersebut ke atas genteng.
Perbuatan keji itu dilakukannya pada Jumat(3/4/2020) lalu, sekitar pukul 09.00 WIB. Bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut, pertama kali ditemukanFarida dan Suprapto.
Pasangan suami istri (pasutri) ini, mendengar saura tangisan bayi dari atas genteng samping rumah mereka. Merasa penasaran, lalu keduanya keluar untuk mencari sumber suara.
Begitu terkejutnya pasutri ini, begitu tahu ada sesosok bayi merah menangis di atas genteng. Farida dan Prapto lalu memanggil warga. Bersama warga, akhirnya bayi tersebut dibawa ke Rumah Sakit Hasana Kota Mojokerto untuk menjalani perawatan.
Setelah itu, warga yang curiga mencari siapa pembuang bayi tersebut. Akhirnya, warga menemukan LD (19) remaja yang membuang bayinya sendiri itu.LD ditemukan warga dalam keadaan lemas sehabis melahirkan.
Warga lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mojokerto Kota. Polisi yang menerima laporan warga, langsung meluncur ke TKP (tempat kejadian perkara).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Sodik Efendi mengatakan, pihaknya menahan LD dan meminta keterangan sejumlah saksi. Sementara kondisi bayi malang itu, saat ini sudah sehat. Sebelumnya, bayi tersebut mengalami luka di kepala karena dilempar ke atas genteng oleh pelaku LD.
“LD disangkakan dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Juga Pasal 308 KHUP atau Pasal 341 juncto Pasar 53 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara,” tukas AKP Sodik Efendi, Selasa (7/4/2020).
Perbuatan keji itu dilakukannya pada Jumat(3/4/2020) lalu, sekitar pukul 09.00 WIB. Bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut, pertama kali ditemukanFarida dan Suprapto.
Pasangan suami istri (pasutri) ini, mendengar saura tangisan bayi dari atas genteng samping rumah mereka. Merasa penasaran, lalu keduanya keluar untuk mencari sumber suara.
Begitu terkejutnya pasutri ini, begitu tahu ada sesosok bayi merah menangis di atas genteng. Farida dan Prapto lalu memanggil warga. Bersama warga, akhirnya bayi tersebut dibawa ke Rumah Sakit Hasana Kota Mojokerto untuk menjalani perawatan.
Setelah itu, warga yang curiga mencari siapa pembuang bayi tersebut. Akhirnya, warga menemukan LD (19) remaja yang membuang bayinya sendiri itu.LD ditemukan warga dalam keadaan lemas sehabis melahirkan.
Warga lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mojokerto Kota. Polisi yang menerima laporan warga, langsung meluncur ke TKP (tempat kejadian perkara).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Sodik Efendi mengatakan, pihaknya menahan LD dan meminta keterangan sejumlah saksi. Sementara kondisi bayi malang itu, saat ini sudah sehat. Sebelumnya, bayi tersebut mengalami luka di kepala karena dilempar ke atas genteng oleh pelaku LD.
“LD disangkakan dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Juga Pasal 308 KHUP atau Pasal 341 juncto Pasar 53 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara,” tukas AKP Sodik Efendi, Selasa (7/4/2020).
(zil)