Gara-gara Corona, Ribuan Pekerja di Palembang Kena PHK

Selasa, 07 April 2020 - 13:51 WIB
Gara-gara Corona, Ribuan...
Gara-gara Corona, Ribuan Pekerja di Palembang Kena PHK
A A A
PALEMBANG - Dinas Tenaga Kerja kota Palembang mencatat sebanyak 1.262 pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat sejumlah perusahaan merugi sehingga menutup sementara perusahaannya untuk menghindari penyebaran Coronavirus disease (Covid-19).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Yanuarpan Yanny melalui Kabid Hubungan Industrial, Fahmi Atta, mengatakan, data tersebut terhimpun sejak Maret hingga 5 April 2020. Para pekerja berasal dari 400 lebih perusahaan yang di Palembang.

Dan perusahaan yang paling terdampak adalah perusahaan sektor perdagangan besar hingga mikro. Perusahaan yang paling terdampak didominasi sektor perdagangan. Seperti rumah makan, tempat hiburan, mall, hingga perhotelan.

"Tak hanya itu, sektor jasa juga turut terpengaruh dampak Covid-19 ini, misalnya ojek dan buruh harian dan alasan perusahaan mem-PKH pekerja ataupun merumahkan karena kemampuan perusahaan yang terbatas sehingga tidak mampu menutupi biaya operasional," ujarnya, Selasa (7/4/2020). (Baca juga: Dampak Corona, 2.620 Pekerja Dirumahkan di Semarang )

Disnaker Kota Palembang sudah mengimbau agar perusahaan maupun pekerja dapat lebih bijak dan memaklumi dalam menyikapi kondisi seperti ini. Selain itu, juga harus sejalan dengan Surat Edaran (SE) Kemenaker dan SE Wali Kota Palembang tentang perlindungan terhadap perusahaan dan pekerja yang terdampak Covid-19. "Kita juga sudah memberikan surat edaran dari Wali Kota Palembang kepada seluruh perusahaan dalam menghadapi pandemi corona ini," katanya.

Adapun poin dalam surat edaran tersebut, perusahaan dapat memberikan dispensasi tidak masuk kerja kepada pekerja yang bersatus orang dalam pemantauan (ODP) selama 14 hari ditunjukkan dengan surat keterangan dokter. "Untuk pekerja yang harus diisolasi atau karantina karena suspect Covid-19 upahnya harus tetap dibayar penuh selama menjalani masa tersebut," terangnya.

Jika pekerja tersebut dinyatakan positif Covid-19 dan harus menjalani perawatan intensif maka upahnya harus tetap dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Jika perusahaan tersebut tidak dapat melanjutkan kelangsungan usahanya terkait masalah ini maka perubahan besaran maupun cara pembayaran pekerja dilakukan dengan cara kesepakatan antara perusahaan dan pekerja," katanya.

Selain itu, para pekerja yang terdampak PHK ini juga sedang didata dan akan dimasukkan ke dalam usulan penerima kartu pra kerja. Datanya dikirim secara berjenjang melalui Disnakertrans Provinsi Sumsel untuk kemudian diteruskan ke Kemenaker RI.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1240 seconds (0.1#10.140)