Program Asimilasi, 65 Napi Narkotika Jayapura Dikeluarkan dari Lapas
A
A
A
JAYAPURA - Sebanyak 65 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Doyo Jayapura mendapat pembebasan melalui program Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Pemberian Asimilasi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,(Permenkumham)RI No10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. (Baca: Antisipasi COVID-19, 60 Napi Lapas Kendal Hirup Udara Bebas)
Selain itu SK Menkumham RI No.M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 serta berpedoman kepada surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,(Ditjen Pas) No : PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Kepala Lapas Narkotika Klas IIA DOYO Jayapura, Basuki Wijoyo kepada awak media mengaku, jika program Asimilasi tersebut adalah gelombang ke dua, setelah sebelumnya puluhan napi juga diberikan hal serupa.
"Jadi sebelumnya juga sudah kita lakukan, sebanyak 31 orang, dasarnya sama. Jadi kami mengeluarkan narapidana untuk asimilasi menjelang pembebasan bersyarat," kata Basuki, Selasa (7/4/2020) pagi.
Dijelaskan, semua narapidana yang diberikan asimilasi adalah narapidana narkotika dengan hukuman dibawah 5 tahun.
"Jadi dibawah 5 tahun. Kalau bandar narkotika dengan hukuman diatasnya berarti tidak. Semua adalah pemakai," jelasnya.
Dikatakan, para narapidana yang kebanyakan berdomisili di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom ini dibekali Surat Keterangan asimilasi, yang akan dipantau terus oleh pihak Lapas dan aparat lainnya.
"Karena namanya dikeluarkan karena asimilasi, maka akan tetap diawasi. Ada pihak Bapas (Balai Lapas) yang mendata secara daring, lalu melihat ciri-ciri orangnya, termasuk foto dan identitas lain akan melakukan pembimbingan melalui telefon. Dan nantinya akan disepakati berapa-berapa lama mereka akan lapor diri," katanya.
Selain pihak Bapas, pengawasan juga dilakukan oleh Kejaksaan. Yang sistenatikanya sama dengan pola daging wawancara dan lapor diri.
"Kalau kejaksaan mereka lebih kepada pengawasan pidananya. Terus apakah napi ini dia ada di tempat atau tidak. Itu mereka yang melakukan," jelasnya.
Menurut dia, para Napi yang mendapat asimilasi tersebut, sementara diusulkan untuk mendapat pembebasan bersyarat kepada Kementrian.
"Ketika surat pembebasan bersyaratnya turun, maka mereka kita panggil lagi dan kami serahkan surat pembebasan bersyaratnya lagi," pungkasnya.
Pemberian Asimilasi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,(Permenkumham)RI No10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. (Baca: Antisipasi COVID-19, 60 Napi Lapas Kendal Hirup Udara Bebas)
Selain itu SK Menkumham RI No.M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 serta berpedoman kepada surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,(Ditjen Pas) No : PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Kepala Lapas Narkotika Klas IIA DOYO Jayapura, Basuki Wijoyo kepada awak media mengaku, jika program Asimilasi tersebut adalah gelombang ke dua, setelah sebelumnya puluhan napi juga diberikan hal serupa.
"Jadi sebelumnya juga sudah kita lakukan, sebanyak 31 orang, dasarnya sama. Jadi kami mengeluarkan narapidana untuk asimilasi menjelang pembebasan bersyarat," kata Basuki, Selasa (7/4/2020) pagi.
Dijelaskan, semua narapidana yang diberikan asimilasi adalah narapidana narkotika dengan hukuman dibawah 5 tahun.
"Jadi dibawah 5 tahun. Kalau bandar narkotika dengan hukuman diatasnya berarti tidak. Semua adalah pemakai," jelasnya.
Dikatakan, para narapidana yang kebanyakan berdomisili di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom ini dibekali Surat Keterangan asimilasi, yang akan dipantau terus oleh pihak Lapas dan aparat lainnya.
"Karena namanya dikeluarkan karena asimilasi, maka akan tetap diawasi. Ada pihak Bapas (Balai Lapas) yang mendata secara daring, lalu melihat ciri-ciri orangnya, termasuk foto dan identitas lain akan melakukan pembimbingan melalui telefon. Dan nantinya akan disepakati berapa-berapa lama mereka akan lapor diri," katanya.
Selain pihak Bapas, pengawasan juga dilakukan oleh Kejaksaan. Yang sistenatikanya sama dengan pola daging wawancara dan lapor diri.
"Kalau kejaksaan mereka lebih kepada pengawasan pidananya. Terus apakah napi ini dia ada di tempat atau tidak. Itu mereka yang melakukan," jelasnya.
Menurut dia, para Napi yang mendapat asimilasi tersebut, sementara diusulkan untuk mendapat pembebasan bersyarat kepada Kementrian.
"Ketika surat pembebasan bersyaratnya turun, maka mereka kita panggil lagi dan kami serahkan surat pembebasan bersyaratnya lagi," pungkasnya.
(sms)