Status PSBB, Pemprov DKI Bakal Batasi Kendaraan Pribadi

Selasa, 07 April 2020 - 13:25 WIB
Status PSBB, Pemprov...
Status PSBB, Pemprov DKI Bakal Batasi Kendaraan Pribadi
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penularan virus Corona atau Covid-19 . Dengan status tersebut, operasional kendaraan pribadi akan dibatasi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, selama ini DKI Jakarta sebenarnya sudah menerapkan PSBB sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Namun, kata Syafrin, itu hanya dilakukan terhadap moda transportasi yang berada di bawah Pemprov DKI Jakarta. Seperti pembatasan layanan operasional dan penumpang atau pelanggan di Transjakarta, MRT dan LRT.

"Dengan adanya status PSBB, Pemprov DKI mempunyai kewenangan yang kuat untuk membatasi operasional kendaraan pribadi," kata Syafrin saat dihubungi wartawan, Selasa (7/4/2020). (Baca juga: PSBB Disetujui, 7 Hal Ini Dilarang Dilakukan di Jakarta )

Kendati demikian, Syafrin masih menunggu instruksi lanjutan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Belum ada instruksi lanjutan untuk sektor transportasi," katanya. (Baca juga: Terapkan Status PSBB, Moda Transportasi di Jakarta Sudah Dibatasi )

Syafrin menjelaskan, selain mengajukan penetapan PSBB terhadap Pemprov DKI, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengajukan agar PSBB diterapkan secara terintegrasi dengan Jabodetabek. Pasalnya, Jabodetabek sudah menjadi satu kesatuan wilayah yang tidak lagi dibatasi wilayah administrasi.

"Penetapannya seharusnya tetap dalam tataran kota megapolitan Jabodetabek. Jadi greater Jakarta yang harus dilihat, bukan Jakarta. Kita menyarankan kalau bisa penetapannya Jabodetabek. Kita itu yang kita harapkan diterbitkan," pungkasnya.

Seperti diketahui, mulai hari ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah bisa melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Karena, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui status PSBB yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Sudah. DKI sudah mengajukan dan sudah ditandatangani tadi malam," kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni kepada SINDOnews, Selasa (7/4/2020). (Baca juga: Senin 6 April, Polisi Catat Volume Kendaraan Meningkat 10 Persen )
(mhd)
Berita Terkait
Hari Pertama PSBB Transisi,...
Hari Pertama PSBB Transisi, Arus Lalu Lintas di Jakpus Ramai Lancar
DKI Akan Perketat Protokol...
DKI Akan Perketat Protokol Kesehatan Covid-19 di Perkantoran
DPRD Minta Pemprov DKI...
DPRD Minta Pemprov DKI Tutup perkantoran Pelanggar Protokol Kesehatan
Wagub DKI: Pinjaman...
Wagub DKI: Pinjaman Rp12,5 T untuk Kesehatan, Pendidikan dan Penanganan Banjir
PSBB Transisi Tahap...
PSBB Transisi Tahap Kedua, Pemkot Jakut Ingatkan Masyarakat Taati Aturan
Pemprov DKI Bagikan...
Pemprov DKI Bagikan 20 Juta Masker Gratis kepada Warga
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
5 jam yang lalu
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
6 jam yang lalu
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
11 jam yang lalu
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
13 jam yang lalu
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
14 jam yang lalu
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
17 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved