PSBB Disetujui, 7 Hal Ini Dilarang Dilakukan di Jakarta

Selasa, 07 April 2020 - 11:30 WIB
PSBB Disetujui, 7 Hal...
PSBB Disetujui, 7 Hal Ini Dilarang Dilakukan di Jakarta
A A A
JAKARTA - Pemerintah pusat melalui Juru Bicara Pemerintah Penanganan virus Corona (Covid-19) , Achmad Yurianto menegaskan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diajukan oleh Pemerintah DKI Jakarta .

"Sudah ditandatangani Menkes dan saat ini dikirimkan ke Pemda DKI," ungkap Yuri saat dikonfirmasi SINDOnews, Selasa (7/4/2020). (Baca juga: Menkes Setujui PSBB di DKI, Penerapan di Tangan Anies Baswedan )

Dengan disetujuinya penerapan status PSBB ini, kata dia, maka berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Penanganan virus Corona (COVID-19), ada tujuh kegiatan yang dilarang dilakukan di DKI Jakarta.

Pertama, dilarang melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah. Kegiatan belajar mengajar diganti di rumah dengan menggunakan media yang paling efektif, kecuali yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan.

Kedua, perusahaan atau instansi dilarang mempekerjakan pegawainya di kantor atau dengan jumlah pekerja normal. Diganti dengan bekerja di rumah atau pembatasan jumlah pekerja, kecuali instansi dan bidang tertentu.

Ketiga, tempat ibadah dilarang dibuka untuk umum, diganti dengan beribadah di rumah. (Baca juga: PDP Meninggal Terkait Covid-19 Bertambah, Seluruh Kecamatan di Bogor Zona Merah )

Keempat, tempat atau fasilitas umum dilarang dibuka untuk umum, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Kelima, pelarangan kegiatan sosial budaya yang melibatkan orang banyak dan berkerumunan, seperti pertemuan atau perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya.

Keenam, moda transportasi publik dilarang mengangkut jumlah penumpang dengan kapasitas penuh. Karena itu, jumlah penumpang harus dibatasi. Sementara moda transportasi barang dilarang beroperasi, kecuali untuk barang penting dan esensial yang telah ditentukan.

Ketujuh, dilarang dilakukan kegiatan yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan (hankam), kecuali kegiatan operasi militer atau kepolisian sebagai unsur utama dan pendukung.
(mhd)
Berita Terkait
DKI Akan Perketat Protokol...
DKI Akan Perketat Protokol Kesehatan Covid-19 di Perkantoran
DPRD Minta Pemprov DKI...
DPRD Minta Pemprov DKI Tutup perkantoran Pelanggar Protokol Kesehatan
Wagub DKI: Pinjaman...
Wagub DKI: Pinjaman Rp12,5 T untuk Kesehatan, Pendidikan dan Penanganan Banjir
Pemprov DKI Bagikan...
Pemprov DKI Bagikan 20 Juta Masker Gratis kepada Warga
Jelang Pembukaan Mal,...
Jelang Pembukaan Mal, Anies Minta Pengelola Patuhi Protokol Kesehatan
DKI Berikan Relaksasi...
DKI Berikan Relaksasi Perizinan Kesehatan
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
5 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
6 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
6 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
6 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
8 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
10 jam yang lalu
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved