Nekat Mudik Lebaran, Sanksi Menanti ASN

Selasa, 07 April 2020 - 05:00 WIB
Nekat Mudik Lebaran, Sanksi Menanti ASN
Nekat Mudik Lebaran, Sanksi Menanti ASN
A A A
SEMARANG - Aparatur sipil negara (ASN) di Kota Semarang, Jawa Tengah, dilarang mudik pada Hari Raya Idul Fitri nanti. Apalagi, masih dalam masa pandemi corona atau COVID-19, sehingga akan membahayakan bagi ASN tersebut maupun keluarga di kampung halaman.

“Ada edaran dari Kementerian PAN dan RB, Bapak Tjahjo Kumolo, bahwa ada larangan buat ASN atau PNS untuk mudik maupun cuti menjelang Lebaran ini,” kata Wali Kota Semarang Hendrar Prohadi, Senin (6/4/2020). (Baca juga: Foto Bersama Tung Desem, Hasil Test Wali Kota Surabaya Negatif)

Risiko dari edaran itu, lanjut Hendrar, tentunya akan ada sanksi bagi yang tidak menaati atau melanggarnya. “Pasti kami juga sudah ingatkan, bahwa sanksinya jelas. Kawan-kawan (ASN) ini bisa mendapatkan sanksi mulai dari teguran sampai pemotongan TPP atau bahkan mungkin hal-hal yang menjadi catatan mereka untuk bisa berkarier di ASN dengan baik,” tandasnya.

Karena itu, dia mengimbau seluruh ASN agar mematuhi aturan tersebut. Bukan hanya terhindar dari sanksi, namun juga untuk mencegah penyebaran virus corona. “Jadi kami tindak lanjuti aturan tersebut, mudah-mudahan teman-teman ASN yang ada di Kota Semarang ini bisa mengikuti petunjuk Menteri PAN dan RB,” harapnya.

Politikus PDIP itu memastikan, pelayanan masyarakat masih akan terus berjalan. Bahkan, dia akan terjun langsung untuk memastikan pelayanan tak terganggu. “Pasti (ada pengawasan). Kan wali kota nya enggak mudik, nanti saya awasi,” paparnya.

Pelayanan-pelayanan masyarakat tetap dibuka sampai sekarang. Nanti, kalau misalnya pun libur Lebaran, maka akan disusun lagi jadwal supaya pelayanan buat masyarakat bisa berjalan dengan efektif dan tepat sasaran.
(nbs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5728 seconds (0.1#10.140)