Miris, Balita Tewas Dipukul Ibunya dengan Piring Gara-gara Tak Mau Makan

Senin, 06 April 2020 - 19:38 WIB
Miris, Balita Tewas Dipukul Ibunya dengan Piring Gara-gara Tak Mau Makan
Miris, Balita Tewas Dipukul Ibunya dengan Piring Gara-gara Tak Mau Makan
A A A
MUARA ENIM - Kekerasan terhadap anak oleh ibu kandung terjadi di Muara Enim, Sumatera Selatan. Balita NR (2) tewas setelah dipukul menggunakan piring oleh ibu kandungnya, Lina Natalia (19) hanya gara-gara tak mau makan.

Akibat pemukulan itu, balita NR tewas dengan luka di bagian bahunya. Kapolsek Gunung Megang, AKP Herli Setiawan mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/3/2020) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, pelaku yang tinggal di Desa Sidomulyo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim hendak menyuapi makan anaknya itu. Namun meski telah dibujuk beberapa kali, sang anak masih tau mau makan. "Pelaku awalnya hanya memukul korban menggunakan tangan, dan kembali membujuk anaknya agar mau makan," katanya, Senin (6/4/2020). (Baca juga: Gara-gara Pipis di Celana, Balita di Sumbar Tewas Dianiaya Ibu Tiri)

Namun, sang anak tetap tak mau makan meski sudah dibujuk berulang kali. Hal ini membuat pelaku kesal dan memukulkan piring yang berisi nasi tersebut kepada anaknya. Saat bersamaan piring itu pecah, sehingga melukai bahu balita itu.

"Pelaku yang panik melihat anaknya terluka kemudian membawa korban ke Puskesmas, selanjutnya dirujuk ke RS HM Rabain Muara Enim. Namun, setelah beberapa jam dirawat korban akhirnya meninggal dunia setelah mengalami pendarahan," ujarnya.

Menurut Herli, nenek korban yang merasa bahwa kematian cucunya terjadi secara tidak wajar, melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gunung Megang pada Jumat (27/3/2020). Selanjutnya petugas yang menerima laporan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. "Hasil penyelidikan dapat dipastikan bahwa pelaku dugaan penganiayaan itu merupakan ibu kandungnya sendiri," papar Kapolsek.

Kepada petugas, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Saat itu, pelaku mengaku khilaf dan emosi karena korban tak mau makan meski sudah disuapi oleh pelaku. Atas perbuatan itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3 nomor 35 tahun 2014, atas perubahan UU No 23 tahun 2004, tentang penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia. "Kasus ini telah kita limpahkan ke Polres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8899 seconds (0.1#10.140)