Sampai Hari Ini 639 Warga DKI Dimakamkan dengan Protap Covid-19

Senin, 06 April 2020 - 17:32 WIB
Sampai Hari Ini 639...
Sampai Hari Ini 639 Warga DKI Dimakamkan dengan Protap Covid-19
A A A
JAKARTA - Sebanyak 639 warga Jakarta dimakamkan dengan protap Covid-19. Pemakaman dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Jakarta Barat dan Pondok Rangon, Jakarta Timur.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Susi Marsitawati mengatakan, salah satu tugas dinas yang dibawahinya yakni melakukan pemulasaran jenazah dan pemakaman.

Berdasarkan catatan sampai hari ini atau Senin (6/4/2020) pukul 12.30 WIB, sebanyak 639 warga Jakarta yang dimakamkan dengan protap Covid-19.

"Yakni jenazah harus menggunakan kantung jenazah kemudian dimasukkan di dalam peti jenazah," ujar Susi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/4/2020). (Baca juga: PDP Meninggal Terkait Covid-19 Bertambah, Seluruh Kecamatan di Bogor Zona Merah)

Ratusan warga yang dimakamkan adalah jenazah yang mendapatkan keterangan dari rumah sakit. Artinya, dinasnya tidak mengetahui apa itu positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota tidak bisa memilah manakah itu jenazah pasien positif Covid-19 atau ODP-PDP. Karena yang berhak menyatakan itu positif Covid-19 adalah pihak rumah sakit.

"Jadi kami tugasnya hanya menjemput (jenazah dari RS) dan hanya memakamkan saja," ucapnya. (Baca juga: Polda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus Pengawalan Jenazah Pasien Corona)

Ketua II Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta Catur Laswanto menuturkan, dalam pemakaman ini ada 3 prosedur yang disebut dengan ODP, kemudian ada yang disebut PDP l, serta yang terkonfirmasi positif.

Jumlah secara akumulatif yang positif meninggal hari ini di Jakarta adalah 126 orang, tapi ada orang-orang yang berstatus sebagai ODP maupun berstatus PDP yang ternyata kemudian meninggal. Sesuai protokol kesehatan, maka jenazah harus diberlakukan sebagaimana orang-orang yang menderita Covid-19.

"Karena itu, yang meninggal yang saya sebutkan tadi sejumlah 639 tetap diberlakukan sebagaimana meninggalnya mereka yang Covid-19. (Prosedurnya) yaitu jenazah harus dibungkus dengan plastik yang tidak tembus (kedap air-udara), kemudian dimasukkan ke peti lalu tidak boleh lebih dari 4 jam dan harus langsung dimakamkan," jelas Catur. (Baca juga: Positif Corona di DKI Capai 1.151 Orang, 64 Sembuh dan 123 Meninggal)
(jon)
Berita Terkait
Mutasi Baru Virus Corona
Mutasi Baru Virus Corona
Waspada Virus Corona...
Waspada Virus Corona Varian Baru
E484K, Varian Anyar...
E484K, Varian Anyar Virus Corona
Sulit Ekonomi karena...
Sulit Ekonomi karena Corona, Ayah Jual Ponsel Rusak untuk Beli Beras
PSBB di Beberapa Daerah,...
PSBB di Beberapa Daerah, Tak Gentarkan Warga Beraktivitas di Luar Rumah
Dampak Corona, Satu...
Dampak Corona, Satu Keluarga di Serang Banten Kelaparan
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
2 jam yang lalu
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
3 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
3 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
6 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
7 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
8 jam yang lalu
Infografis
Akhirnya, Ukraina Sepakati...
Akhirnya, Ukraina Sepakati Gencatan Senjata 30 Hari dengan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved